"Tidak ada salahnya kalau pemerintah melihat rekomendasinya, jadi jangan buru-buru menolak," kata Nurkholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Komnas HAM mendesak pemerintah membentuk tim yang bertugas mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum bersikap. Sebab menurut Nurkholis, putusan tersebut memiliki pertimbangan yang panjang dari para ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira data-data itu tetap penting dan akan kami tindak lanjuti. Nah, ini ada tambahan keterlibatan Inggris dan Australia. Sudah pernah saya sindir soal dua negara ini," ujarnya.
"Buat dulu peta jalannya (roadmap), lalu disepakati. Itu yang belum terwujud di Indonesia. Mungkin (komitmen nasional) itu sudah mulai ada cikalnya di simposium lalu," kata Nurkholis.
"Orang lain memikirkan negara kita kenapa kita jadi susah, terima kasih dong mestinya mereka (para ahli) mau berkumpul. Itu juga bukan bentuk intervensi," kata Nurkholis.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas menolak putusan Pengadilan Rakyat Internasional atas Tragedi 1965. Menurut Luhut, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi negara asing dan lembaga asing.
Luhut juga tak peduli jika IPT 1965 akan membawa putusan ini ke Dewan HAM PBB. Dia menyebut IPT 1965 sebagai lembaga swadaya masyarakat, dan karenanya tak bisa memengaruhi keputusan pemerintah suatu negara.
Jenderal Purnawirawan TNI AD itu menegaskan, pemerintah tidak akan mempertimbangkan putusan IPT 1965. "Tidak ada masuk di akal saya itu. Mereka LSM. Masak LSM counterpart saya, yang benar saja," kata Luhut. (wis)