Pengacara Terpidana Mati Merry Utami Akan Ajukan Grasi

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 12:48 WIB
Grasi akan dilakukan dalam pekan ini, berburu waktu mengingat semakin kencangnya kabar akan dilaksakannya eksekusi mati dalam waktu dekat.
Pengacara Merry Utama, terpidana mati kasus heroin akan mengajukan pengampunan pada Presiden. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana mati Merry Utami, Troy Latuconsina berencana mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Grasi diajukan agar kliennya bisa terbebas dari hukuman mati atas perkara penyelundupan 1,1 kg heroin.

Merry saat ini sudah diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakamabangan setelah dipindahkan dari LP Wanita, Tangerang hari Minggu lalu. Memang sejauh ini belum ada daftar resmi nama narapidana yang akan ditembak mati. Namun Merry bersama 13 narapidana lainnnya saat ini dikabarkan sudah ditahan terpisah di LP Batu.

"Kami akan coba mengajukan grasi untuk Ibu Merry pekan ini," kata Troy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grasi diajukan secepatnya berkejaran dengan waktu eksekusi. Kejaksaan Agung menyebut persiapan terus dilakukan untuk eksekusi mati, tinggal menentukan tanggal pastinya.

Salah satu pertimbangan diajukannya pengampunan pada Presiden adalah posisi Merry yang dalam kasus ini sebagai korban. Perempuan asal Sukaharjo, Jawa Tengah itu menurut Troy tidak tahu menahu heroin di dalam tas yang dibawanya.

Selama 13 tahun di penjara, Merry juga berkelakuan baik dan tidak pernah mengulangi perbuatannya. "Itu harus jadi pertimbangan grasi," kata Troy.

Sejauh ini, Troy mengaku belum menerima pemberitahuan soal eksekusi mati kliennya. Namun dari gelagat yang ada, seperti pemindahan Merry ke Nusakambangan, ia menduga kliennya masuk jadi salah satu yang akan ditembak mati. Karena itu grasi akan segera diajukan.

Merry ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kg heroin di dalam tasnya. Tas tersebut merupakan titipan teman prianya, Jerry. Tas tersebut dibawa Merry dari Nepal usai berlibur bersama pria Kanada itu. Jerry sendiri belum juga tertangkap sejak kasus yang menjerat Merry terungkap pada 15 tahun silam. Ia tak bersama Merry saat penangkapan karena lebih dulu pulang ke Jakarta.

Atas kasus tersebut, vonis mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang kepada Merry. Hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis mati tersebut tak berubah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER