Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan pihaknya akan menerjunkan sekitar 20 sampai 24 personel regu tembak.
"Semua pelaksanaan eksekusi mulai dari pengawalan tahanan, penyiapan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta pada Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempatnya juga di mana saja, nanti apabila pihak Kejaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan," kata Boy.
Dia hanya mengatakan, informasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan diberikan bila sudah ada keputusan final.
"Jadi hari h belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahukan harinya kapan dan eksekusinya kapan," ujar Noor Ahmad.
Salah satu terpidana yang diduga akan dieksekusi adalah gembong narkotik Freddy Budiman. Anggota Komisi Hukum DPR Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk tidak menunda eksekusi mati kepada Freddy yang sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Apa yang sudah diputuskan pengadilan, apalagi yang terakhir peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak oleh MA itu harus segera dilaksanakan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).
Revisi KUHP
Sementara itu, terkait dengan pro kontra hukuman mati, Supratman mengatakan Komisi III sedang membahas jalan tengah terkait eksekusi mati yang menjadi hukum pidana pokok dalam UU KUHP yang lama.
"Di RUU KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Optional. Jadi orang yang dijatuhi pidana mati, dalam jangka waktu tertentu bisa saja tidak dijatuhi, selama dia berkelakuan baik," ujarnya.
Namun, Supratman berkata jalan tengah itu tidak berlaku kepada eksekusi mati periode ini. "Kalau yang sekarang harus dihukum mati," ucapnya.
"Tidak bisa, pelaksanaan hukuman mati masih diatur di KUHP saat ini. Tidak bisa moratorium," kata Sarifudin. (wis)