Polisi Siap Laksanakan Eksekusi Mati Tahap Ketiga

Martahan Sohuturon & Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 18:34 WIB
Kepolisian masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi belum menerima informasi tersebut.
Ilustrasi Hukuman Mati (CNN Indonesia/Denniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku sudah siap melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga. Regu tembak pun siap untuk dikerahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan pihaknya akan menerjunkan sekitar 20 sampai 24 personel regu tembak.

"Semua pelaksanaan eksekusi mulai dari pengawalan tahanan, penyiapan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kami sudah siap," ujar Boy di Markas Besar Polri, Jakarta pada Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian waktu pelaksanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung. Boy mengaku, hingga saat ini polisi belum menerima informasi tersebut.

"Tempatnya juga di mana saja, nanti apabila pihak Kejaksaan Agung menghubungi, kami akan menyesuaikan," kata Boy.
Sementara itu, terkait kemungkinan penambahan personel nantinya, dia mengatakan akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan Kejaksaan Agung.

Di tempat terpisah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rahmad menolak berkomentar terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga.

Dia hanya mengatakan, informasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan diberikan bila sudah ada keputusan final.

"Jadi hari h belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahukan harinya kapan dan eksekusinya kapan," ujar Noor Ahmad.
Belum diketahui kapan eksekusi mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.

Salah satu terpidana yang diduga akan dieksekusi adalah gembong narkotik Freddy Budiman. Anggota Komisi Hukum DPR Supratman Andi Agtas meminta pemerintah untuk tidak menunda eksekusi mati kepada Freddy yang sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

"Apa yang sudah diputuskan pengadilan, apalagi yang terakhir peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak oleh MA itu harus segera dilaksanakan," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7).

Revisi KUHP

Sementara itu, terkait dengan pro kontra hukuman mati, Supratman mengatakan Komisi III sedang membahas jalan tengah terkait eksekusi mati yang menjadi hukum pidana pokok dalam UU KUHP yang lama.

"Di RUU KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Optional. Jadi orang yang dijatuhi pidana mati, dalam jangka waktu tertentu bisa saja tidak dijatuhi, selama dia berkelakuan baik," ujarnya.

Namun, Supratman berkata jalan tengah itu tidak berlaku kepada eksekusi mati periode ini. "Kalau yang sekarang harus dihukum mati," ucapnya.
Sarifudin Sudding, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura mengatakan, pemerintah tak bisa mengabulkan permintaan moratorium hukuman mati oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Sebab, pembahasan revisi UU KUHP belum selesai sehingga pemerintah masih mengacu pada UU yang lama.

"Tidak bisa, pelaksanaan hukuman mati masih diatur di KUHP saat ini. Tidak bisa moratorium," kata Sarifudin. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER