Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri.
Yohana menyatakan Perppu Kebiri dibutuhkan untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah.
Jika disahkan, Perppu Kebiri juga akan menjadi kado di Hari Anak Nasional yang jatuh pada Sabtu, 23 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perppu Kebiri ini karena salah satu tujuan pemerintah untuk menurunkan angka kekerasan pada anak dan juga sebagai kado untuk anak," ujar Yohana sebelum rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Yohana menilai Perppu Kebiri sebagai bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk mengurangi tindak kejahatan seksual pada anak. Presiden Joko Widodo pun memercayai Perppu Kebiri sebagai solusi untuk masalah tersebut.
Tetapi Perppu Kebiri juga menyulut penolakan dari sejumlah pihak. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, misalnya, menyatakan menolak menjadi eksekutor pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual. IDI beralasan hal itu bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain menilai IDI tak berhak menolak karena Perppu Kebiri memiliki derajat lebih tinggi daripada Kode Etik kedokteran.
"Sebenarnya kalau Perppu besok disahkan, dan kebiri menjadi salah satu pasal, maka saya kira tingkatannya lebih tinggi daripada kode etik (kedokteran)," ujar Malik Senin (25/7) lalu.
Menteri Yohana mengakui pihaknya belum menemukan solusi untuk menyiasati penolakan IDI. Namun, kata dia, penolakan IDI tak akan menghentikan proses pembahasan Perppu Kebiri antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR.
Perppu tentang perlindungan anak atau Perppu Kebiri juga mengatur hukuman pemberatan, seperti hukuman tambahan, publikasi identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik di tubuh pelaku.
(wis)