Tiga Fraksi Belum Putuskan Sikap atas Perppu Kebiri

Gloria Safira | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 17:45 WIB
Fraksi Gerindra baru akan memberikan sikap setelah ada penjelasan mengenai regulasi dan sistem penerapan hukuman kebiri.
Sejumlah aktivis menggelar aksi #SisterInDanger Bunyikan Tanda Bahaya: Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman terhadap para pelaku kekerasan seksual serta seruan kepada pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan Perppu Kebiri oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjalan alot. Hingga saat ini, baru tujuh dari 10 fraksi yang mendukung pengesahan Perppu Kebiri menjadi undang-undang.

Ketujuh fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasional Demokrat, fraksi Partai Amanah Nasional, fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan fraksi Partai Hanura.

Tiga fraksi lain yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Gerindra dan fraksi Partai Demokrat masih belum dapat memberikan sikap atas rencana pengesahan Perppu Kebiri.
Anggota Komisi VIII Endang Maria Astuti dari fraksi Golkar mengatakan, dukungan terhadap Perppu Kebiri karena partai melihat kejahatan seksual pada anak sebagai sebuah kejahatan serius. Namun, kata Endang, Golkar ingin pemerintah melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelaksana hukuman kebiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) ditetapkan menjadi undang-undang, tapi dengan catatan pemerintah tetap melibatkan IDI," kata Endang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

Berbeda dengan Golkar, fraksi Gerindra belum menyatakan sikap apapun atas pengesahan Perppu Kebiri. Anggota fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, partainya baru akan memutuskan sikap setelah ada penjelasan dari sejumlah kementerian terkait mengenai regulasi dan sistem penerapan hukuman kebiri.

Kementerian yang dimaksud oleh fraksi Gerindra adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Kesehatan.
Gerindra juga masih mempertimbangkan suara masyarakat dan aktivis yang menolak hukuman kebiri. Menurut Rahayu, suara-suara itu belum didengarkan oleh pemerintah dan partai yang mendukung hukuman kebiri.

"Kami belum menyatakan sikap untuk mendukung Perppu Kebiri maju ke tahap sidang paripurna," kata Rahayu.

Dibawa ke Paripurna

Meski belum mendapat persetujuan dari tiga fraksi, Komisi VIII berbekal dukungan tujuh fraksi lain tetap akan memasukkan Perppu Kebiri ke dalam agenda pembahasan di sidang paripurna. Hanya saja, Ketua Komisi VIII Ali Taher belum dapat memastikan kapan Perppu Kebiri akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

"Akan kami bawa ke rapat paripurna, tapi belum tahu rapat paripurna esok atau rapat paripurna masa sidang yang akan datang," ujar Ali.
Menteri PPA Yohana Yembise mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diatur dalam Perppu Kebiri. Terutama mengenai penerapan hukuman tambahan seperti pemakaian alat pendeteksi (chip) dan rehabilitasi sosial.

Persoalan lain yang tak kalah penting menyangkut sikap IDI yang menolak menjadi pelaksana hukuman kebiri. Untuk hal ini, Menteri Yohana mengingatkan bahwa IDI tak bisa lagi menolak saat Perppu Kebiri disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau hukumnya sudah ada, siapapun harus tetap patuh terhadap hukum tersebut," Yohana menjelaskan. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER