Ketujuh fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasional Demokrat, fraksi Partai Amanah Nasional, fraksi Partai Persatuan Pembangunan, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan fraksi Partai Hanura.
Tiga fraksi lain yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Gerindra dan fraksi Partai Demokrat masih belum dapat memberikan sikap atas rencana pengesahan Perppu Kebiri.
Lihat juga:Pemerintah Desak DPR Sahkan Perppu Kebiri |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Golkar, fraksi Gerindra belum menyatakan sikap apapun atas pengesahan Perppu Kebiri. Anggota fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan, partainya baru akan memutuskan sikap setelah ada penjelasan dari sejumlah kementerian terkait mengenai regulasi dan sistem penerapan hukuman kebiri.
"Kami belum menyatakan sikap untuk mendukung Perppu Kebiri maju ke tahap sidang paripurna," kata Rahayu.
Dibawa ke Paripurna
Meski belum mendapat persetujuan dari tiga fraksi, Komisi VIII berbekal dukungan tujuh fraksi lain tetap akan memasukkan Perppu Kebiri ke dalam agenda pembahasan di sidang paripurna. Hanya saja, Ketua Komisi VIII Ali Taher belum dapat memastikan kapan Perppu Kebiri akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Akan kami bawa ke rapat paripurna, tapi belum tahu rapat paripurna esok atau rapat paripurna masa sidang yang akan datang," ujar Ali.
Persoalan lain yang tak kalah penting menyangkut sikap IDI yang menolak menjadi pelaksana hukuman kebiri. Untuk hal ini, Menteri Yohana mengingatkan bahwa IDI tak bisa lagi menolak saat Perppu Kebiri disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau hukumnya sudah ada, siapapun harus tetap patuh terhadap hukum tersebut," Yohana menjelaskan. (wis)