Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membeberkan asal negara beberapa terpidana mati kasus narkotik yang akan dieksekusi pada tahap III. Prasetyo menyebut, terdapat sejumlah terpidana mati dari empat negara di luar Indonesia yang akan dieksekusi yakni Zimbabwe, Nigeria, Pakistan, dan India.
"Mesti ada (warga negara) Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India. Kalau tidak ada perubahan (eksekusi) minggu ini. Saya harapkan semua pihak bisa memahami ini, kami menyadari sementara ada pihak yang tidak sepaham tapi bagaimanapun ini bukan satu pekerjaan yang menyenangkan, tapi harus dilakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, terdapat dua nama warga negara Zimbabwe yakni Ozias Sibanda dan Fredderikk Luttar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara warga Nigeria ada lima nama yaitu Obina Nwajagu bin Emeuwa, Humprey Ejike alias Doctor, Michael Titus Igweh, Okonkwo Nongso Kingsley, dan Eugene Ape. Terdapat juga satu nama warga negara Nigeria dengan paspor Senegal yakni Seck Osmane.
Warga negara Pakistan ialah Zulfiqar Ali. Sedangkan warga negara India adalah Gurdip Singh.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengatakan, saat ini tak ada lagi kesempatan bagi para terpidana mati yang hendak dieksekusi untuk mengajukan grasi.
Menurut Prasetyo, grasi hanya dapat diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan inkracht diperoleh terpidana. "Grasi sudah lewat waktu. Aturan Indonesia menyatakan, grasi diajukan paling lambat satu tahun setelah inkracht putusannya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, berkata hendak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, Zulfiqar masih memiliki hak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Saut mengatakan, langkah meminta grasi ini tepat, berdasarkan surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara pada 20 Juni 2016 atas permohonan perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap kliennya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum Kemensesneg tersebut disebutkan, Zulfiqar masih memiliki hak untuk mengajukan grasi.
"Kemensesneg menanggapi surat permohonan perlindungan yang saya sampaikan pada 12 Mei 2016. Dikatakan bahwa Zulfiqar masih punya hak untuk mengajukan grasi," ucap Saut kemarin.
(rdk)