Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan telah menerima surat pemberitahuan atau notifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Eksekusi mati terhadap terpidana narkotik tahap ketiga tersebut akan berlangsung, Sabtu dini hari (30/7).
"Dari surat notifikasi diberitahukan kalau Zulfiqar pada Sabtu dini hari ini akan dieksekusi," kata Saut saat berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (26/7).
Dihubungi terpisah, Farhat Abbas, pengacara terpidana mati asal Senegal, Seck Osmane, juga menyampaikan hal senada. Menurut Farhat, kliennya akan dieksekusi mati pada Sabtu dini hari pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info dari orang-orang yang mendampingi mereka eksekusinya Sabtu dini hari," kata Farhat.
Farhat menjelaskan, pihak keluarga Seck sudah merapat ke Pulau Nusakambangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani membenarkan, eksekusi mati tahap ketiga terhadap sejumlah terpidana kasus narkotik akan berlangsung pada pekan ini. Meski begitu, dia belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya.
"Oh iya, informasinya begitu. Tapi (tanggal) saya tidak tahu," kata Agnes.
Menurut Agnes, sejumlah persiapan pun tengah dilakukan di sekitar Pulau Nusakambangan. Salah satunya, memindahkan para terpidana mati ke ruang isolasi.
"Kami sedang kegiatan itu (persiapan eksekusi mati tahap ketiga)," ujar Agnes.
(rdk)