Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib Merry Utami, terpidana mati asal Indonesia, disebut mirip dengan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang lolos dari hukumannya tahun lalu. Kuasa hukum Merry, Troy Latuconsina, mengungkapkan kesamaan kliennya dengan Mary Jane.
Menurut Troy, kesamaan terletak pada nasib Mary Jane dan Merry yang menjadi korban dalam kasus perdagangan narkotik antar negara.
"Iya kurang lebih seperti itu (mirip dengan Marry Jane). Bu Merry awalnya TKI di Taiwan. Karena terjebak dan tidak tahu bawa barang heroin makanya saya minta pemerintah tolonglah pertimbangkan kembali," kata Troy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merry merupakan terpidana mati kasus narkotik yang telah diproses hukum sejak 2002. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti membawa 1,1 kilogram heroin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Barang terlarang yang dibawa Merry bukan miliknya. Namun heroin tersebut adalah milik seorang pria kenalannya berinisial J.
J, melalui kedua temannya, kala itu menitipkan heroin di dalam tas kulit kepada Merry yang hendak pulang dari Nepal ke Indonesia. Kepada Merry, J mengaku bahwa tas tersebut tidak berisi apa-apa.
Usai tertangkap, Merry mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Mei 2002. Sementara itu, J dan kedua temannya yang disebut menitip barang kepada Merri belum ditangkap sampai saat ini.
Sementara itu, Mary Jane adalah perempuan asal Caudillo, sebuah desa di pinggiran Kota Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia pergi dari negaranya untuk menjadi pembantu rumah tangga ilegal di Malaysia.
Untuk ke Malaysia, Mary Jane menggadaikan motor dan ponselnya. Namun duit itu masih kurang untuk menutupi biaya keberangkatan sehingga gaji Mary di Malaysia, menurut temannya, bakal dipotong selama tiga bulan pertama.
Tetapi setiba di Kuala Lumpur, pekerjaan yang dijanjikan ternyata sudah tak lagi tersedia. Mary Jane lalu diminta temannya untuk ke Indonesia. Ia dijanjikan bakal segera dipekerjakan sekembalinya ke Indonesia.
Ketika hendak ke Indonesia, Mary Jane dibekali uang US$500 dan diberi tas untuk menyimpan pakaian dan peralatan pribadi. Ternyata ke dalam tas itu, dimasukkan pula heroin 2,6 kilogram. Begitu mendarat di Bandara Adisucipto, Mary Jane ditangkap otoritas Indonesia.
Berharap PengampunanTroy berharap, pemerintah dapat mengampuni Merry atas kecerobohannya membawa heroin 15 tahun lalu. Apalagi, Merry tak pernah melanggar hukum selama menjalani hukuman penjara.
Troy menyebut, Merry pantas mendapat pengampunan dari pemerintah.
"Kalau untuk ibu Merry saya sependapat dengan Komnas perempuan dalam arti ibu Merry kan sudah menjalani hukuman 15 tahun, dia juga kan korban bukan perantara atau pelaku langsung. Selama ditahan juga dia berkelakuan baik. Hal inilah yang kami minta kepada pemerintah supaya dipertimbangkan kembali, diberi pengampunan lah."
"Kalau seperti misalnya si Freddy Budiman nah mungkin itu tidak ada kata maaf karena mereka pelaku langsung. Kalau Bu Merry kan tidak, dia hanya korban bukan pelaku langsung. Selama menjalani hukuman juga tidak melakukan macam-macam," katanya.
Nama Merry memang disebut-sebut masuk dalam daftar terpidana mati yang hendak dieksekusi dalam waktu dekat. Merry bahkan disebut telah dimasukkan ke ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak Minggu (24/7).
(rdk)