Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto siap disidangkan. Berkas tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 telah lengkap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan seluruh hal terkait penyidikan dan Budi ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka BSU ke penuntut umum atau tahap dua," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa menuturkan, politikus Golkar itu paling lama akan disidang dalam dua pekan ke depan. Sidang, kata dia, akan digelar di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, politisi PAN Andi Taufan Tiro, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap Sin$33 ribu, sedangkan Budi Sin$305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, Sin$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Dalam persidangan, Damayanti mengaku menerima suap dan merasa bersalah atas tindakannya. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapat jatah 6 persen dari nilai proyek.
(sur)