Sri Mulyani 'Diganggu' Pasal Diskriminatif Pengampunan Pajak

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 16:30 WIB
Melalui permohonan uji materil, salah satu yang dipersoalkan adalah sikap eksklusif negara terhadap penerima pengampunan pajak di sisi penegakan hukum.
Salah satu yang dipersoalkan adalah sikap eksklusif negara terhadap penerima pengampunan pajak di sisi penegakan hukum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pihak pemohon uji materil Undang Undang Pengampunan Pajak akan menjadi salah satu persoalan yang bakal dihadapi Menteri Keuangan yang baru, Sri Mulyani Indrawati. Salah satu yang dipersoalkan adalah sikap eksklusif negara terhadap penerima pengampunan pajak di sisi penegakan hukum.

Permohonan itu dilakukan tiga pihak yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan dan Leni Indrawati. Masing-masing pihak mendapatkan nomor perkara yang berbeda, namun menguji undang-undang yang sama.

Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa hukum pemohon, menyatakan sikap eksklusif oleh negara itu diterapkan kepada calon peserta dan peserta sistem pengampunan pajak. Caranya, menangguhkan dugaan tindak pidaan perpajakan sampai kepada pemeriksaan pajak setelah mengikuti proses tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini bertentangan dengan prinsip persamaan negara di hadapan hukum dan pemerintah,” kata Teguh seperti yang dikutip dari risalah persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/7).
Selain itu, pihaknya juga menggugat aturan Undang-Undang tersebut yang menyatakan Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak itu tak dapat digugat maupun diselidiki.

Prasetyo Utomo, kuasa hukum penggugat lainnya, menyatakan warga negara yang memiliki harta di luar Indonesia bukanlah kalangan yang mendeskripsikan keadaan ekonomi pada umumnya. Mereka, sambungnya, adalah kalangan ekonomi eksklusif yang melalui Undang Undang Pengampunan Pajak, justru mendapatkan perlakuan khusus.

Perlakuan khusus yang dimaksud, sambungnya, adalah penghilangan asas kepastian hukum dengan penghapusan sanksi dan denda melalui uang tebusan. Di sisi lain, kata Prasetyo, pembayar pajak yang selama ini taat membayar pajaknya justru perannya dikesampingkan.

Nuzul Wibawa, kuasa hukum penggugat ketiga, membeberkan pengampunan pajak memberikan perlakuan diskriminatif. Dengan alasan optimalisasi penerimaan negara, kata dia, negara tiba-tiba memberikan pengampunan bagi pelanggar pajak dalam jumlah besar.
Dia juga menuturkan aroma inkonstitusional merebak dalam Undang Undang Pengampunan Pajak tersebut. Pemohon menegaskan dengan pertimbangan-pertimbangan yang tak sesuai dengan undang-undang dasar itu, Undang Undang Pengampunan Pajak itu dianggap inkonstitusional.

“Dalam hal ini diskriminatif, bias, menafikkan penegakan hukum di hadapan para penyelenggara pajak,” tegas Nuzul.

Usai diumumkan menjadi menteri kemarin, Sri Mulyani tak menyentil soal pengampunan pajak. Dalam wawacara pertamanya, dia hanya menuturkan soal penguatan struktur anggaran negara dengan perbaikan kebijakan fiskal.

"Sudah enam tahun saya melihat struktur anggaran, apa yang dicapai Pak Bambang dan yang telah dijadikan kesepakatan dengan DPR. Kami berusaha mencapai semaksimal mungkin," dia.
Demo soal Pengampunan Pajak (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)

Forum Pajak Berkeadilan (FPB) mendesak pemerintah melakukan penataan peta jalan perpajakan di Indonesia. Selama ini, demikian forum itu, masyarakat belum banyak tahu soal capaian pemerintah yang diinginkan di sektor perpajakan pada jangka pendek, menengah dan panjang.

“Ini menjadi panduan bagi otoritas perpajakan, dunia usaha dan masyarakat dalam memandang kondisi perpajakan dan rencana pemerintah terkait perpajak di Indonesia,” demikian FPB dalam analisisnya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER