Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menyampaikan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Nurhadi telah diteruskan ke Sekretaris Kabinet pada Jumat (22/7) lalu. Dia menegaskan permintaan pengunduran diri dilakukan atas permintaan Nurhadi sendiri.
"(Surat pengunduran diri Nurhadi) sudah diajukan. Beliau mengajukannya dari hari Kamis dan Jumat usudah diteruskan ke Setkab," ujar Ridwan saat dikonformasi CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menuturkan belum bisa memastikan Surat Keputusan pengunduran diri Nurhadi ditandatangani oleh Presiden dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Lebih lanjut, Ridwan enggan berkomentar lebih jauh ihwal pengunduran diri Nurhadi. Dia hanya menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian, Nurhadi diperbolehkan mengundurkan diri karena usainya telah 50 tahun lebih.
“Dia mengajukan pengunduran diri juga karena sudah berusia 50 tahun dan 20 tahun menjalani masa kerja. Itu diatur dalam UU Kepegawaian dan dia menggunakan hak itu," ujarnya.
Sementara itu, dia menegaskan, MA belum menentukan siapa pengganti Nurhadi. Ridwan memaparkan ada berbagai kemungkinan yang akan dilakukan oleh MA untuk mengisi kekosongan Sekretaris MA di antaranye menunjuk Pelaksana Tugas.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat penyelidikan atas dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyelidikan sementara menyebut ada beberapa kasus yang diduga melibatkan Nurhadi, mulai dari kasus PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga dugaan pengaturan perkara di MA.
Terkait kasus PN Jakpus, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap Nurhadi, Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Namun Tin yang juga diperiksa untuk tersangka Doddy memilih bungkam saat ditanya awak media seputar pemeriksaan dan temuan uang sebanyak Rp1,7 miliar itu.
(asa)