Jual Beli Perkara, Hakim Marahi Kasubdit Kasasi Perdata MA

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 14:47 WIB
"Anda ini seperti mbah Google, semua urusan bisa beres. Ngurus perkara iya, ngurus jabatan iya," ujar hakim John dengan nada kesal.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, John Halasan Butarbutar memarahi Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Andri menjadi terdakwa kasus suap penundaan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim John kesal dengan Andri yang menjadi perantara 'jual beli' sejumlah perkara di peradilan. Dari bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada lebih dari 10 perkara yang diurus Andri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Anda ini seperti mbah Google, semua urusan bisa beres. Ngurus perkara iya, ngurus jabatan iya," ujar hakim John dengan nada kesal, Kamis (28/7).

"Iya Yang Mulia karena saya sudah dianggap orang lama," jawab Andri dengan suara lirih.

"Kalau Anda tidak beri respons, kan tidak masalah," ucap hakim John.

Andri pun terdiam dan meminta maaf pada majelis hakim. Sambil terisak, Andri mengaku menyesali perbuatannya. Dia menangis karena mengingat perceraian dengan istrinya akibat terjerat kasus suap ini. Andri pun memohon agar tuntutan dan vonis pada dirinya bisa diberikan seringan-ringannya.

"Saya minta maaf ke orang tua saya, sebagai anak sudah mencederai nama baik keluarga. Semoga mau memaafkan perbuatan saya dan tidak terulang lagi," tutur Andri terbata-bata.


Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan sejumlah dokumen dan barang bukti uang milik Andri pada majelis hakim.

Jaksa Arif menyebutkan ada sekitar delapan perkara yang diurus Andri bersama panitera muda pidana khusus MA, Kosidah. Tiga perkara di antaranya adalah perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Selain itu, ada pula sembilan perkara dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat yang diurus Andri.

"Itu belum semua. Masih ada (urusan perkara) yang mengantre," kata jaksa Arief.

Sebelumnya Andri telah didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat. Uang itu diduga untuk menangani sejumlah perkara di tingkat kasasi MA.

Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menemukan uang dengan total Rp500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap terkait perkara yang melibatkan Ichsan.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER