Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan lembaganya hanya akan berkonsentrasi pada urusan tindak pidana korupsi.
"Pengunduran diri di MA itu urusan internal mereka. Yang KPK pegang hanya penanganan kasus korupsi," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Priharsa berujar, KPK telah sejak lama berkoordinasi dengan otoritas MA dalam konteks reformasi internal badan peradilan tertinggi itu.
"Keppres pemberhentian sudah diteken presiden," ucapnya.
KPK belum lama ini mengeluarkan surat dimulainya penyelidikan atas keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pada pengajuan sebuah permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta. KPK menemukan uang itu dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.