Berdasarkan keterangan resmi KPK, Ippin sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka angggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Lihat juga:Kasus Korupsi Putu Sudiartana |
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Sub Bagian Perjalananan Dinas Dalam Negeri Satuan Kerja Dewan DPR Wasidi dan Kepala Pelaksana Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumbar Indrajaya. Kedua juga diperiksa sebagai saksi bagi I Putu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Geledah Ruang I Putu Sudiartana |
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, transfer uang suap dari Suprapto ke Putu mencapai Rp500 juta. Uang tersebut, kata dia, dikirim bertahap sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga hari.
Sementara itu, uang Sin$40 ribu, kata dia, diperoleh penyidik KPK dari kediaman Putu di Kompleks DPR, Ulujami, Jakarta Selatan, saat penggeledahan dilakukan. Laode menduga, uang tersebut juga bagian dari suap yang telah diberikan oleh Suprapto.
Selain I Putu dan Suprapto, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga juga terlibat dalam suap tersebut, yaitu Noviyanti selaku staf pribadi Putu, pengusaha Yogas Askan, dan pihak swasta Suhemi. (obs)