Diketahui, proyek 12 ruas jalan itu termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemanggilan Rukijo dilakukan dalam rangka mengetahui proses alokasi dana APBN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Rukijo sendiri dilantik pada 30 Juni lalu sebagai Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kasus Korupsi Putu Sudiartana |
Selain kedua nama tersebut, KPK juga akan memeriksa dua tersangka pemberi suap, yaitu swasta Suhemi dan Noviyanti selaku staf pribadi Putu.
Dalam OTT itu, KPK menyita tunai uang Sin$40 ribu dan Rp500 juta yang tersimpan di dalam sejumlah rekening bank. KPK menduga Sudiartana selaku anggota DPR menjanjikan memasukan rencana proyek jalan ke dalam APBN-P 2016. (asa)