Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggaran rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatra Barat.
Diketahui, proyek 12 ruas jalan itu termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemanggilan Rukijo dilakukan dalam rangka mengetahui proses alokasi dana APBN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Rukijo sendiri dilantik pada 30 Juni lalu sebagai Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rukijo dimintai keterangan soal dana APBN, karena untuk proyek daerah alokasinya diatur oleh Kemenkeu," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Rabu (3/8).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Rukijo sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. KPK juga sedianya akan memeriksa Sudiartana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain kedua nama tersebut, KPK juga akan memeriksa dua tersangka pemberi suap, yaitu swasta Suhemi dan Noviyanti selaku staf pribadi Putu.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu I Putu, Suhemi, Noviyanti, pengusaha Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat Suprapto.
Dalam OTT itu, KPK menyita tunai uang Sin$40 ribu dan Rp500 juta yang tersimpan di dalam sejumlah rekening bank. KPK menduga Sudiartana selaku anggota DPR menjanjikan memasukan rencana proyek jalan ke dalam APBN-P 2016.
(asa)