Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terlibat dalam proses pemilihan calon sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah pejabat sebelumnya, Nurhadi mengundurkan diri.
Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan pembentukan tim pansel diperlukan agar proses seleksi menjadi transparan dan tak ada kepentingan lainnya. Terkait dengan hal itu, lembaga macam KPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman pun diperlukan untuk melihat rekam jejak calon yang bersangkutan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Ketua MA untuk mengajukan tiga nama calon pengganti Nurhadi.
"Kami meminta dibentuk sebuah pansel untuk menyeleksi nama-nama sebelum diberikan pada presiden," ujar Liza saat konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Liza menuturkan selain ketiga lembaga itu, pembentukan tim pansel diharapkan juga melibatkan masyarakat sipil, pengamat, dan pemerhati peradilan. Diketahui, Nurhadi efektif mundur sejak 1 Agustus lalu setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri itu diduga dilakukan Nurhadi terkait dengan upaya penyelidikan KPK atas kasus yang diduga melibatkan sejumlah pegawai pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum lama ini mengeluarkan surat penyelidikan atas keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pada pengajuan sebuah permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta. KPK menemukan uang itu dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Untuk menghindari terulangnya kasus Nurhadi, LeIP mencatat sejumlah kriteria yang dianggap harus dipenuhi oleh calon sekretaris MA.
Pertama, seorang calon sekretaris MA harus memahami persoalan di MA dan memahami proses peradilan.
Kedua, sekretaris MA harus menguasai sistem manajerial yang matang.
Syarat ketiga dari LeIP adalah seorang calon sekretaris MA tidak boleh memiliki rekam jejak yang meragukan. Terakhir, kata Liza, calon sekretaris MA harus memenuhi kewajiban pajak dan pelaporan harta kekayaan yang wajar.
"KPK dan BPK yang nantinya menilai harta kekayaan seorang calon sekretaris MA," ucapnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menekankan pentingnya proses seleksi dalam pembentukan tim pansel. Menurut Emerson, proses seleksi penting untuk menjaga indepedensi tim pansel dalam memilih nama calon sekretaris MA yang akan diserahkan kepada presiden.
"Jika pansel masuk angin dalam artian punya kepentingan tandanya hanya sekedar normatif saja, tidak berguna," kata Emerson.
(wis)