Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan pembentukan tim pansel diperlukan agar proses seleksi menjadi transparan dan tak ada kepentingan lainnya. Terkait dengan hal itu, lembaga macam KPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman pun diperlukan untuk melihat rekam jejak calon yang bersangkutan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Ketua MA untuk mengajukan tiga nama calon pengganti Nurhadi.
"Kami meminta dibentuk sebuah pansel untuk menyeleksi nama-nama sebelum diberikan pada presiden," ujar Liza saat konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, KPK menyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta. KPK menemukan uang itu dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Syarat ketiga dari LeIP adalah seorang calon sekretaris MA tidak boleh memiliki rekam jejak yang meragukan. Terakhir, kata Liza, calon sekretaris MA harus memenuhi kewajiban pajak dan pelaporan harta kekayaan yang wajar.
"KPK dan BPK yang nantinya menilai harta kekayaan seorang calon sekretaris MA," ucapnya.
Lihat juga:KPK Tak Mau Campuri Pengunduran Diri Nurhadi |
"Jika pansel masuk angin dalam artian punya kepentingan tandanya hanya sekedar normatif saja, tidak berguna," kata Emerson.
(wis)