Persidangan Berlanjut, Ahok Tetap Gusur Warga Bukit Duri

Anugerah Perkasa & Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 19:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta tetap akan menggusur rumah warga Bukit Duri untuk normalisasi sungai. Saat ini, persidangan gugatan kelompok pun masih berlangsung.
Ahok berencana untuk tetap menggusur warga Bukit Duri untuk normalisasi sungai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pihaknya tetap melakukan penertiban kawasan Bukit Duri dan memindahkan warga kawasan itu ke Rusun Rawa Bebek.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memutuskan menerima gugatan class action atau perwakilan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. 

"Bukit Duri kalau (rusun) Rawa Bebek siap ya. Ini kan sesuai peraturan, saya kan bukan melaksanakan apa, ini kan tugas pusat untuk normalisasi," kata Gubernur yang biasa dipanggil Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/8).
Ahok menututurkan rumah warga yang bakal digusur adalah yang tinggal di aliran sungai dan jalan inspeksi Sungai Ciliwung kawasan Bukit Duri. Sementara, warga yang tak berada di aliran sungai tak akan dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan penertiban itu, kata Ahok, untuk normalisasi Sungai Ciliwung dalam rangka mengatasi banjir di Jakarta. Dia menilai warga yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan masyarakat yang tinggal di Bukit Duri.

"Jadi apa yang salah? Jadi mereka ngotot memperjuangkan orang tinggal di tepi sungai," ujar Ahok.

Warga yang menggugat, kata Ahok, dulunya tinggal di Kampung Pulo dan pernah meminta mediasi dengan Pemprov Jakarta agar dibuatkan kampung susun. Mediasi itu tak ada kelanjutan sejak Ahok meminta surat kuasa, namun tak pernah diberikan.
Kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri dengan alasan telah memenuhi prosedur gugatan perwakilan, sehingga gugatan sah menurut hukum.

Majelis hakim berpendapat anggota kelompok tidak pernah keberatan dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh perwakilannya. Majelis juga menolak sejumlah alasan keberatan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, BBWSCC, maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Warga Bukit Duri melayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2016. Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 di kawasan Bukit Duri yang terancam digusur. Sementara itu, sekitar 133 rumah warga di sebagian RW 10 sudah digusur pada Januari lalu. Mereka yang digusur direlokasi ke sejumlah rusun. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER