Tersangka I Putu Sudiartana Bantah Terima Uang Langsung

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2016 18:58 WIB
Penasihat hukum menilai KPK tidak memiliki bukti rill soal penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap I Putu Sudiartana.
Penasihat hukum menilai KPK tidak memiliki bukti rill soal penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penerima suap yakni politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana sekitar 4 jam terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

Berdasarkan pantauan, Sudiartana selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB setelah tiba di Gedung KPK pada pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Sudiartana enggan berkomentar detil soal pemeriksaan dirinya hari ini. Sudiartana diduga menerima suap ketika menjanjikan rencana proyek tersebut masuk ke dalam APBN-P 2016.

Dia juga enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan mantan ajudan politikus Partai Demokrat EE Mangindaan, Ippin Mamonto dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada pertanyaan ke sana," ujar Sudiartana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin mengatakan, KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Putu sama sekali bukan bagian dari Badan Anggaran DPR dan tidak memahami soal pembahasan proyek yang digarap di Komisi V DPR.

Tak hanya itu, dia menilai KPK juga tidak memiliki bukti rill soal adanya penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap Putu. Oleh karena itu, dia menantang KPK untuk membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut.

"Pak Putu bukan Banggar, dari mana kewenangan (mengajukan proyek) bisa dilakukan. Peristiwa operasi tangkap tangan juga tidak ada serah-serahan uang," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, uang Sin$40 ribu yang disita KPK adalah uang pribadi Putu. Uang itu sedianya akan digunakan untuk berlibur ke Singapura bersama kelurganya. Dia mengklaim Putu punya bukti pembelian tiket dan pemesanan hotel di Singapura sebagai bukti kuat uang Sin$40 ribu bukan uang suap.
Dia juga menampik tudingan uang Sin$40 ribu pemberian dari Ippin. Pasalnya, berdasarkan keterangan kliennya, Ippin merupakan orang yang pernah bekerja sebagai tenaga ahli salah satu kader Partai Demokrat. Namun, Ippin keluar dan menjadi pengangguran. Selain itu, saat OTT berlangsung, penyidik KPK tidak menangkap dan tak menetapkan Ippin sebagai tersangka.

"Silakan teman-teman KPK membuktikan kalau itu hasil OTT. Kami yakin itu bukan dan tidak ada kaitannya," ujarnya.

Sementara terkait dengan uang Rp500 juta di dalam sejumlah rekening, dia juga menyebutkan hal itu tidak terkait dengan Putu. Dia memaparkan uang itu sama sekali tidak masuk ke dalam rekening pribadi kliennya.

Meski demikian, dia membenarkan ada sejumlah aliran dana dari Putu ke keponakannya, Ni Luh Sugiani, ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Jarrak yang ada di Bali. Manurutnya, pemberian uang ke LSM tersebut adalah hal yang wajar karena menjadi wadah aspirasi konstituen politikus tersebut.

"Sekarang yang teman-teman KPK harus buktikan adalah apakah ada perintah langsung dari Pak Putu," ujar Burhanuddin.

Jual Beli Pengaruh
Buhanduddin juga membantah kliennya melakukan jual beli pengaruh sebagai anggota DPR dalam rangka pengadaan proyek. Dia menuturkan sebagai anggota DPR baru, Sudiartana tidak memiliki pengaruh besar di DPR.

"Pak Putu ini baru periode ini. Lalu jabatannya apa? Di Banggar juga bukan," ujarnya.

Selain itu, dia juga menampik Sudiartana merupakan kepanjangan tangan dari tersangka pengusaha Yogan Askan, selaku salah satu pendiri Partai Demokrat di Sumatra Barat. Dia menegaskan komunikasi antara Putu dan Yogan hanya seputar rencana pencalonan Yogan sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat di provinsi itu.

"Hubungannya untuk kepentingan Partai Demokrat saja. Lainnya silakan KPK membuktikan," ujar Burhanuddin.

Pada Juni, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu I Putu Sudiartana; pihak swasta Suhemi; asisten pribadi Putu, Noviyanti; pengusaha Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat Suprapto.

Dalam OTT itu, KPK menyita tunai uang Sin$40 ribu dan Rp500 juta yang tersimpan di dalam sejumlah rekening bank. KPK menduga I Putu selaku anggota DPR menjanjikan akan memasukkan rencana proyek jalan ke dalam APBN-P2016.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER