Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum dan militer untuk bisa melihat kritik atau informasi yang masuk sebagai bahan untuk koreksi diri. Jokowi melalui juru bicaranya Johan Budi juga meminta semua aparat yang terlibat pelanggaran hukum untuk ditindak tegas.
"Presiden sudah mendengar info yang disebut dari Fredi. Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum terutama narkoba tentu harus disikat," kata Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8).
Namun menurut Johan tentu harus ada bukti kuat karena ini menyangkut permasalahan hukum. Soal bukti juga menurut Johan, seharusnya dikantongi jika ingin memberikan kritik pada lembaga negara. Harus benar-benar berfikir matang sebelum memberikan kritik terutama yang menyangkut tuduhan serius pada sebuah lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyampaikan hal ini terkait tulisan "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" yang ditulis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan Haris Azhar. Dalam tulisa itu, Haris menyebut keterlibatan sejumlah oknum penegak hukum dalam bisnis narkotik Fredi.
Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua disebut membekingi Fredi saat mengirim narkoba. Perwira itu mengawal Fredi dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI.
Uang Rp90 miliar dan Rp450 miliar diduga diberikan kepada sejumlah oknum di Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk memuluskan usahanya. Haris menulis, kesaksian Fredi itu dapat ditelusuri melalui pledoi dan pengacaranya.
Atas tersebarnya tulisan Haris itu, TNI, Polri dan BNN telah melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik institusi negara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya, menilai laporan kedua institusi tersebut merupakan hal yang wajar karena Haris telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. TNI, BNN, dan Polri merasa dirugikan atas informasi yang ditulis Haris.
Tito mengatakan informasi yang disebar Haris dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE). Menurut Tito, UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
(sur)