Tuduhan tersebut terkait tulisan Haris soal kesaksian Fredi Budiman, bendar narkotik yang kini telah tewas dieksekusi mati.
Menurut Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia Elsam, Wahyudi Djafar, dasar hukum yang digunakan pelapor sangat lemah. Tiga lembaga negara menuding Haris melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan pada Haris dengan dasar Undang-undang ITE ini dinilai Wahyudi bisa menciptakan ketakutan sekaligus membungkam kebebasan berekspresi. Seseorang yang ingin menyampaikan informasi tertentu menurutnya bisa merasa terancam dan takut dipidanakan dengan adanya kekeliruan penggunaan pasal tersebut.
"Bukannya malah mengadukan Haris atas pencemaran nama baik, justru TNI, BNN, dan Kepolisian seharusnya bisa menelusuri kebenaran informasi tersebut," kata Wahyudi.
Haris dalam melalui tulisannya mengaku bertemua Fredi tahun 2014 di penjara Pulau Nusakambangan. Perbincangan dalam pertemuan itu ditungakan Haris dalam tulisan yang kemudian menyebar di media sosial.
Dalam tulisannya, Haris menyebut ada keterlibatan oknum Polri, TNI, dan BNN dalam bisnis narkotik Fredi.
Atas tulisan ini, Haris dilaporkan ke polisi. Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya tersebut. (sur)