Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi tentang Undang-undang Pengadilan Pajak yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut dua pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.
"Mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon untuk sebagian," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang diperkarakan IKAHI adalah pasal 8 ayat 3 dan pasal 13 ayat 1. Mereka menganggap aturan itu tidak memberikan kepastian hukum bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan pajak.
Pasal 8 ayat 3 menyebut bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan pajak diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Sementara pasal 13 ayat 1 mengatur, ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan pajak diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden setelah berumur 65 tahun.
MK menilai batas usia pensiun hakim tinggi pengadilan pajak harus sama dengan usia pensiun hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni 67 tahun.
Pengaturan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Beleid itu menyebut batas usia pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim pada pengadilan tingkat banding adalah 67 tahun.
"Selain bertentangan dengan UUD 1945, pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata hakim Arief.
(abm)