Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut dua pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.
"Mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon untuk sebagian," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 8 ayat 3 menyebut bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan pajak diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
MK menilai batas usia pensiun hakim tinggi pengadilan pajak harus sama dengan usia pensiun hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni 67 tahun.
Pengaturan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu menyebut batas usia pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim pada pengadilan tingkat banding adalah 67 tahun.
"Selain bertentangan dengan UUD 1945, pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata hakim Arief. (abm)