Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pihaknya kekurangan tenaga untuk mengawasi persiapan Pilkada di ibu kota awal tahun depan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri menuturkan pengawasan Pilkada DKI Jakarta 2017 harus melibatkan banyak pihak karena Jakarta, sebagai ibu kota negara, memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Perbedaan itu terdapat pada segi luas wilayah dan jumlah pemilih.
"Agak merepotkan juga, lokasi Jakarta yang luas dan penduduknya banyak, termasuk di Pulau Seribu, kan jaraknya jauh-jauh, itu akan jadi problem kita," kata Jufri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
Bawaslu DKI Jakarta memiliki tiga komisioner pada tingkat provinsi. Mereka bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada DKI tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan ketiga komisioner itu dibantu oleh 132 pengawas di tingkat Kecamatan. Masing-masing kecamatan di Jakarta diketahui akan diawasi tiga anggota Bawaslu sepanjang pelaksanaan Pilkada.
Di tingkat kelurahan, Bawaslu DKI Jakarta memiliki 126 tim pengawas lapangan (TPL). Jumlah tersebut sama dengan total kelurahan yang ada di kawasan ibu kota.
Untuk pengawasan TPS, setiap TPS akan diawasi seorang pengawas. Jufri menuturkan jumlah pengawas tersebut jauh dari ideal untuk pelaksanaan Pilkada di Jakarta.
"Strategi kami untuk menghadapi keterbatasan personel adalah melakukan kerjasama dengan masyarakat lewat cara pengawasan partisipatif," ujarnya.
Wajib CutiDi sisi lain, Jufri juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada DKI Jakarta untuk mengambil cuti saat masa kampanye tiba. Cuti harus diambil jika kontestan merupakan petahana di Ibu Kota.
"Kalau ada petahana menjadi pasangan calon Pilkada, maka dia harus cuti sejak masa kampanye. Kalau memang diatur dalam undang-undang ya seperti itu peraturannya," ujarnya.
Dia menuturkan sanksi dapat diterapkan kepada petahana ketika dia tak mengambil cuti saat melakukan aktivitas kampanye. Bentuk sanksi akan ditetapkan oleh pelaksana pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya mengatakan tak ingin mengambil cuti selama masa kampanye. Ahok yang sudah mendeklarasikan diri maju di Pilkada DKI Jakarta melalui jalur partai politik beralasan dirinya ingin terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan DPRD.
Ahok tak menginginkan pembahasan dilakukan oleh anak buahnya dari Pemprov DKI Jakarta atau oleh pejabat sementara. Ahok menyebut, wakilnya saat ini, Djarot Saiful Hidayat, tak bisa menjadi penggantinya untuk sementara lantaran terganjal aturan.
Aturan cuti saat masa kampanye ini diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ahok sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia menuturkan cuti masa kampanye adalah hak setiap kepala daerah sehingga bisa memilih untuk mengambilnya atau tidak.
(wis)