Ketua Umum PP Pemuda Muhamdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan Haris tentang adanya keterlibatan aparat hukum dalam bisnis narkoba adalah hal yang umum. PP Muhammadiyah sendiri, bersama dengan organisasi sipil lainnya, tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Narkoba.
Diketahui, terpidana mati Fredi Budiman sebelumnya bertemu Haris di Nusakambangan pada 2014, menceritakan soal dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendorong Presiden untuk bersikap terang dan tegas dengan cara Presiden membentuk tim independen pemberantasan mafia narkoba," ujar Dahnil dalam keterangan pers di Gedung Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Kamis (4/8).
"Apa yang disampaikan Haris adalah bentuk cinta terhadap aparat hukum. Orang yang tidak cinta dan tidak berteman itu biasanya memuja dan memuji," ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan, Jokowi seharusnya menepati janjinya untuk menindak tegas penjahat narkotika sebagai langkah menanggulangi darurat narkotika.
Menghentikan Kriminalisasi
Sementara itu, mantan Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan Jokowi juga didesak untuk menginstruksikan tiga pimpinan lembaga hukum yang melaporkan Haris untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Haris.
Pelaporan tiga lembaga negara atas Haris, sambungnya, jelas tidak menggambarkan kegentingan atas adanya narkotika di Indonesia.
"Apalagi kalau Polri, BNN, dan TNI mengklaim telah bekerja keras dan menghukum keras pelaku narkoba," ujarnya.
Menurut Usman, kriminalisasi terhadap Haris merupakan ironi. Padahal, kata dia, penyataan Haris merupakan informasi penting atas adanya sinyalemen keterlibatan aparat hukum dalam bisnis narkotika.
Selain itu, langkah kriminalisasi terhadap Haris akan berdampak buruk bagi seluruh institusi hukum. Dia menilai masyarakat akan menuduh pemerintah melindungi para oknum aparat hukum yang terlibat dalam bisnis narkotika.
Di sisi lain, Usman menegaskan, tiga lembaga hukum yang melaporkan Haris juga wajib mengutamakan kepentingan umum. Menurutnya, informasi Haris lebih ditujukan untuk kepentingan umum, bukan mendiskreditkan lambaga hukum.
Terkait dengan cerita itu, Haris dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga. Ini terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tulisan yang disebarkannya melalui media sosial.
(asa)