Ormas Pimpinan Haji Lulung Ikut Laporkan Haris Azhar

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 13:15 WIB
Pemuda Panca Marga menilai tulisan Haris Azhar soal kesaksian Fredi Budiman, sudah memfitnah TNI dan Polri yang merupakan pembina mereka.
Ormas pimpinan Haji Lulung, Pemuda Panca Marga, melaporkan Koordinator Kontras, Haris Azhar dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga ikut melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ormas pimpinan Abraham Lunggana atau Haji Lulung ini menilai tulisan Haris soal pengakuan Fredi Budiman adalah bentu fitnah dan pencemaran nama baik.

Perwakilan Pemuda Panca Marga Jonly Nahampun mengatakan, yang difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Haris adalah Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pemuda Panca Marga merasa harus melaporkan Haris lantara TNI dan Polri adalah pembina mereka.

"Pembina kami sudah dihujat, kami tidak terima," kata Jonly di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonly menilai tulisan Haris berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" itu adalah berita bohong. Menurutnya, jika memang cerita itu benar, seharusnya sejak lama dipublikasikan.

Jonly berharap Polisi segera memanggil Haris dan memeriksanya. Jika memang polisi tak menangkap Haris, ia mengancam hal itu akan dilakukan oleh anggota Pemuda Panca Marga.

"Dalam Tempo 24 jam Mabes Polri harus menangkap, apabila tidak, kami sendiri yang akan turun," kata Jonly yang mengaku sebagai salah satu pengurus Pemuda Panca Marga ini. 

Laporan terhadap Haris itu tercantum dengan nomor TBL/781VIII/2016/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2016. Haris dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya sudah tiga lembaga negara melaporkan Haris yakni Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional. Haris dilaporkan tiga lembaga ini dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dalam tulisannya Haris mengaku mendapat cerita langsung dari Fredi saat bertemu di dalam penjara Pulau Nusakambangan. Pertemuan itu digelar tahun 2014.

Fredi menurut Haris mengatakan dalam menjalankan aksinya turut melibatkan oknum Polri, TNI dan BNN. Fredi bahkan sampai harus mengeluarkan uang hingga ratusan miliar. Fredi kepada Haris juga mengaku pernah satu mobil dengan seorang jenderal TNI dengan membawa narkotik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER