Haris menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tiga pihak yang melaporkan adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Haris menyatakan semua pihak seharusnya mencari langkah yang lebih konstruktif untuk menindaklanjuti pernyataannya yang diperoleh dari Fredi Budiman. Fredi adalah terpidana mati dalam kasus narkotik, yang menceritakan dugaan keterlibatan para aparat dalam bisnis narkotika ke Haris dalam pertemuan di Nusakambangan pada 2014.
"Saya ingin menegaskan lagi, jangan sampai informasi yang saya sampaikan direspon dengan hal-hal yang tidak ada maknanya untuk bangsa ini," ujar Haris di Gedung Dakwah Muhamdiyah, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil informasi dan sejumlah dokumen yang telah terpublikasi, dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dalam bisnis narkotik adalah fakta. Haris menyatakan para oknum aparat hukum itu merupakan salah satu penyokong dari distribusi dan pelindung para mafia narkotika dari jeratan hukum.
"Sebenarnya telah terlihat guritanya dan bagaimana menyebarnya penjahat dari dalam institusi negara," ujarnya.
Haris menegaskan dirinya siap untuk menghadapi risiko dari pernyataan yang dikeluarkannya. Dia memaparkan langkahnya mempublikasikan pernyataan Fredi bukan untuk mendiskreditkan institusi hukum, melainkan merupakan bagian dari upaya pembenahan.
Selain itu, dia juga menegaskan tetap membuka komunikasi dengan pemerintah terkait dengan pernyataannya. "Intinya saya tidak ada maksud, niat, dan tidak tertarik sedikitpun untuk menjelekkan institusi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Haris dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga. Ini terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016.
(asa)