Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif meminta Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar untuk berani mengikuti prosedur hukum terkait dengan ceritanya soal dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotik.
Diketahui, Haris menulis ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’ berdasarkan pengakuan terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman. Haris bertemu dengan Fredi di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu.
"Hadapi saja, asal melalui prosedur hukum tidak ada masalah. Dan itu fair dan terbuka," ujar Buya, sapaan Syafi'i Ma'arif kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Buya menuturkan instansi penegak hukum, khususnya kepolisian, harus bertindak transparan dan netral dalam menyelidiki pernyataan Haris, meski sebagai pihak pelapor. Dia juga mengingatkan agar Tentara Nasional Indonesia dan Badan Narkotika Nasional yang juga turut melaporkan, tidak main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan pernyataan Fredi yang diucapkan Haris harus diselidiki dengan seksama. Fredi, yang dieksekusi mati pada pekan lalu, menyatakan ada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bisnis narkotik.
Buya memaparkan dirinya akan mendukung Haris jika ada bukti valid yang memastikan seluruh penyataan Fredi adalah fakta. Selain itu, menurutnya, kepolisian bisa membentuk tim independen dalam rangka menindaklanjuti penyataan aktivis HAM teresebut.
Terkait dengan cerita itu, Haris dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga. Ini terdiri dari Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016, dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tulisan yang disebarkannya melalui media sosial.
(asa)