Sindir soal Cuti, Ganjar Minta Ahok Benahi Nalar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 16:52 WIB
"Kalau cuti itu yang dudukin (jabatan Gubernur) bukan setan loh. Ada wakilnya. Kalau wakilnya tak ada, bisa ditunjuk loh, atau ada sekda," ujar Ganjar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat gelaran pelatihan Pemenangan Pilkada untuk PDIP di kantor DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, Kamis 7 April 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyindir keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menolak cuti saat memasuki masa kampanye, jika dirinya resmi menjadi calon gubernur di Pilkada 2017. Ganjar bahkan menyentil nalar Ahok yang dianggap keliru.

Ahok diketahui tak mau cuti karena masa kampanye Pilkada yang cukup lama, sejak 28 Oktober hingga 11 Februari. Dalam rentang waktu itu, ada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.

Bekas politisi Golkar itu menyatakan, jangka waktu cuti selama hampir empat bulan bisa mempengaruhi proses pemerintahan di DKI Jakarta. Namun, menurut Ganjar pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara ini bukan lahir kemarin sore. Negara ini lahir dengan orang-orang pintar yang menyiapkan semuanya. Kalau cuti itu yang dudukin (jabatan Gubernur) bukan setan loh. Ada wakilnya. Kalau wakilnya tidak ada, bisa ditunjuk loh, atau ada sekda," ujar Ganjar saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8).

Gubernur dari PDI Perjuangan itu pun meminta Ahok membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. Ia berpesan, jabatan pemimpin daerah akan selalu ada meski Gubernurnya sedang menjalani masa cuti.

"Jabatannya selalu ada. Nalar konstitusinya, nalar kepemerintahannya harus dibenarkan dulu," katanya.

Karena menolak cuti, Ahok telah mengajukan uji materi pasal terkait cuti dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan uji materi dari Ahok sudah masuk. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.

MK menurutnya tidak akan menolak sebuah permohon uji materi.Namun diakuinya, beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera seperti yang diatur dalam undang-undang itu.

Putusan tersebut adalah, petahana harus mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang sebelumnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER