Ahok diketahui tak mau cuti karena masa kampanye Pilkada yang cukup lama, sejak 28 Oktober hingga 11 Februari. Dalam rentang waktu itu, ada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.
Bekas politisi Golkar itu menyatakan, jangka waktu cuti selama hampir empat bulan bisa mempengaruhi proses pemerintahan di DKI Jakarta. Namun, menurut Ganjar pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur dari PDI Perjuangan itu pun meminta Ahok membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. Ia berpesan, jabatan pemimpin daerah akan selalu ada meski Gubernurnya sedang menjalani masa cuti.
Karena menolak cuti, Ahok telah mengajukan uji materi pasal terkait cuti dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan uji materi dari Ahok sudah masuk. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.
MK menurutnya tidak akan menolak sebuah permohon uji materi.Namun diakuinya, beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera seperti yang diatur dalam undang-undang itu.
Putusan tersebut adalah, petahana harus mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang sebelumnya.
(obs)