Djarot: Silakan Cek Petahana Abuse of Power atau Tidak

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 21:55 WIB
Masyarakat merupakan elemen yang bisa melihat apakah para petahana menggunakan fasilitas daerah untuk kampanye atau memang benar-benar bekerja.
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang enggan cuti terkait kampanye saat dirinya sudah sah menjadi cagub 2017. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat setuju dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang enggan cuti terkait masa kampanye saat dirinya sudah sah menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2017 mendatang.

Djarot lantas menantang masyarakat untuk menilai sendiri apakah para kepala daerah tersebut memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye atau tidak.

"Sekarang bisa dicek apakah petahana melakukan abuse of power atau tidak," kata Djarot saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djarot, masyarakat merupakan elemen yang bisa melihat apakah para petahana menggunakan fasilitas daerah untuk kampanye atau memang benar-benar bekerja.

Dia pun memastikan bahwa Ahok dan dia benar-benar ingin bekerja karena masa sekarang adalah saat di mana rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 sedang dibahas.

"Jadi urusan orang mau memilih atau tidak ya terserah," ujar dia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Djarot menegaskan bahwa masalah netralitas selama masa kampanye hanya butuh pembuktian dari para calon kepala daerah. Khusus untuk petahana nantinya akan tergantung pada integritas masing-masing.

Gubernur Ahok memastikan memastikan dirinya tak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Menurut Basuki, anggaran tahun ini murni dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Basuki menjelaskan dirinya mempersilakan masyarakat untuk melihat rincian dari APBD tersebut untuk membuktikan bahwa omongan sang petahana sudah benar.

"Lihat saja dalam APBD kami, apakah saya membantu yayasan," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok enggan mengambil cuti saat dirinya sudah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017 mendatang padahal aturan cuti itu tertera dalam Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Ahok pun sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan dari Ahok sudah masuk ke MK. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.

Arief pun tidak dalam posisi bisa menolak jika ada orang yang mau mengajukan JR terhadap Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera dalam UU tersebut.

Putusan yang dimaksud adalah bahwa petahana harus mengambil cuti saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajulan JR terhadap pasal Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER