Posko Bongkar Aparat Terima 30 Aduan Pemerasan

Kezia Simanjuntak | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2016 16:30 WIB
Posko Darurat Bongkar Aparat menerima sedikitnya 30 pengaduan kasus dugaan pemerasan oleh aparat di pelbagai wilayah yang akan diverifikasi lebih lanjut.
Ilustrasi korban yang memprotes belum rampungnya penyelesaian atas pelanggaran HAM masa lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Posko Darurat Bongkar Aparat menerima sedikitnya 30 pengaduan kasus dugaan pemerasan oleh aparat di pelbagai wilayah yang akan diverifikasi lebih lanjut.

Staf Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Arief Nur Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima 30 pengaduan sejak dibukanya Posko Darurat Bongkar Aparat pada 3 Agustus lalu. Walaupun demikian, sambungnya, pihaknya akan memverifikasi lebih lanjut pengaduan tersebut.

“Kendala kami untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci adalah ketakutan para korban. Mereka terus bertanya apakah ada jaminan keamanan, karena sebagian dari pelapor pernah digertak dan diancam,” kata Arief ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/8).
Dia menuturkan laporan terbesar adalah soal pemerasan di wilayah Jabodetabek. Namun, sambung Arief, Posko itu juga mendapatkan pengaduan dari tiga wilayah terbesar lainnya yakni Jawa Barat, Jambi dan Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menegaskan sebagian pengaduan juga dilakukan oleh para korban langsung. Para pelapor itu juga sebelumnya menyampaikan aduan itu ke kepolisian, namun tidak ada respons dari lembaga tersebut.

Posko Darurat Bongkar Aparat merupakan respons terkait dengan tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar soal dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis narkotika. Tulisan itu bersumber dari kesaksian terpidana mati kasus narkotika Fredi Budiman. Posko itu didirikan bersama-sama oleh Kontras, LBH Masyarakat dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia.

Arief menuturkan laporan itu disampaikan melalui surat elektronik, telepon langsung dan layanan pesan singkat. Oleh karena itu, sambungnya, penting untuk melakukan verifikasi lebih dahulu atas pelbagai macam pengaduan tersebut.
Yohan Misero, Staf Advokasi Komunikasi LBH Masyarakat, menuturkan pihaknya akan melindungi identitas dari setiap pelapor. Dia menegaskan kerahasiaan menjadi salah satu prinsip kerja dari Posko Darurat tersebut sehingga proses pelaporan tetap berjalan dengan prinsip HAM.

“Segala hasil, termasuk di dalamnya analisis berkas, catatan variabel akan digunakan untuk memberikan rekomendasi konstruktif kepada lembaga-lembaga penegak hukum dan keamanan terkait,” kata Yohan dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu. (asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER