BNN, TNI, dan Polri Diminta Mediasi dengan Haris Azhar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 23:03 WIB
Mediasi antara TNI, BNN, Polri dan Haris Azhar penting untuk menghindari polemik baru, di luar pemberantasan narkotik.
Mediasi antara TNI, BNN, Polri dan Haris Azhar penting untuk menghindari polemik baru, di luar pemberantasan narkotik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Narkotika, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian diminta menjalani mediasi dengan Koordinator Kontras Haris Azhar terkait tulisan Cerita Busuk dari Seorang Bandit. Publikasi Haris atas testimoni Fredi Budiman disebut tidak sepatutnya menimbulkan polemik.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, langkah hukum yang dilakukan tiga institusi terhadap Haris tidak akan menguntungkan siapapun.

"Saya berharap segera dimediasi. Kalau polemik ini diteruskan, tidak ada yang diuntungkan. Mediasi penting agar tidak ada kegaduhan baru," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/8).
Charles berkata, langkah mediasi seharusnya diambil sebelum BNN, TNI dan Polri melakukan investigasi internal di institusi masing-masing. Mediasi itu dapat mengungkap kebenaran informasi yang dipaparkan Haris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sudah investigasi dan merasa difitnah silakan saja, tapi kalau sekarang terkesan prematur dan reaktif," kata Charles.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menganggap Haris perlu mempertanggungjawabkan tulisan yang disebarnya melalui media sosial tersebut.

"Kalau apa yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak perlu ada yang khawatir," kata Ade.

Ade berkata, kepolisian harus mendalami informasi yang dipaparkan Haris. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menginstruksikan hal itu sebelumnya.
Kemarin, Haris meminta informasinya soal dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dalam bisnis narkotik tidak ditanggapi secara berlebihan.

Haris menilai, semua pihak, khususnya Kepolisian, BNN, dan TNI seharusnya mencari langkah tindakan yang lebih konstruktif untuk menindaklanjuti pernyataannya yang diperoleh dari Fredi Budiman.

"Saya ingin menegaskan lagi, jangan sampai informasi yang saya sampaikan direspon dengan hal-hal yang tidak ada maknanya untuk bangsa ini," ujar Haris kemarin.

Haris dilaporkan ke polisi oleh tiga lembaga karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tulisan yang disebarkannya melalui media sosial.

Baca juga: Haris Azhar: Saya Tidak Takut Dikriminalisasi (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER