Scorpion Desak Penghentian Ekspoitasi Satwa di Kebun Binatang

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2016 19:59 WIB
Atraksi satwa seperti gajah tunggang dan foto selfie bersama satwa disebut Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group bagian dari eksploitasi.
Bisnis pariwisata satwa seringkali tak memperhatikan kesejahteraan hewan, bahkan mengandung unsur penyiksaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas pemerhati lingkungan dan perlindungan satwa Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group menentang praktik ekspolitasi satwa yang kerap terjadi di kebun binatang. Protes itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (8/8).

Morison, Koordinator Aksi Scorpion, mengatakan bisnis pariwisata satwa seringkali tak memperhatikan kesejahteraan hewan terkait. Di balik atraksi sirkus yang menempatkan satwa sebagai objek hiburan misalnya, terdapat praktik penyiksaan satwa agar ia patuh pada pawang.

Lumba-lumba yang saat pertunjukan terlihat pintar dan patuh kepada pawangnya, ujar Morison, ditempatkan di kolam kecil yang membatasi ruang gerak mereka. Lebih buruk lagi, kolam itu kerap dipenuhi klorin dan tidak sesuai dengan standar minimal konservasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk atraksi seperti gajah tunggang dan foto selfie bersama satwa juga disebut Morison sebagai bagian dari eksploitasi.

“Menurut kami, itu semua bentuk penyiksaan terhadap satwa,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Scorpion, banyak binatang di lembaga konservasi satwa yang belum memperoleh pemeliharaan yang sepadan, contohnya terkait asupan pakan dan air bersih, tempat tinggal yang mestinya disesuaikan dengan habitat asli, fasilitas kesehatan yang cukup, dan perlakuan eksploitatif yang membuat satwa stres.

“Kami ingin bangun kesadaran masyarakat dan pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi satwa di berbagai kebun binatang dan taman safari,” kata Marison.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Bambang Dahono Adji menyatakan, telah menerapkan kebijakan dan peraturan standar minimal pengelolaan dan pemanfaatan satwa dalam hal wisata safari. Peraturan itu tertuang dalam bentuk peraturan menteri dan peraturan direktorat jenderal terkait pengelolaan lembaga konservasi satwa.

Menurut Bambang, pengelolaan lembaga konservasi harus sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada yang melanggar dan lalai, apalagi menimbulkan terbengkalainya pemeliharaan satwa, KLHK memberikan peringatan hingga mencabut izin konservasi.

KLHK misalnya telah melayangkan peringatan perbaikan pengelolaan kepada Kebun Binatang Bandung yang salah satu satwanya, yakni Gajah Sumatera, mati karena kurang perawatan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER