Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan draf Peraturan KPU (PKPU) pada pekan ini. Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan jajarannya akan mempersiapkan keseluruhan peraturan termasuk peraturan kampanye.
Saat ini, lima PKPU sudah siap dipresentasikan kepada DPR dan pemerintah. Namun itu belum termasuk peraturan kampanye.
"Seperti petahana kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini dan kami menunggu respons pemerintah dan DPR membahas peraturan itu," kata Juri di Kantor Presiden, Selasa (9/8).
Mengenai aturan wajib cuti bagi calon petahana, Juri mengungkapkan, hal itu akan dijelaskan setelah peraturan kampanye terutama terhadap petahana telah disetujui pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan wajib cuti menjadi polemik setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sikap menolak aturan tersebut. Aturan itu dimuat dalam Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Sekarang kan ada Undang Undang Pilkada baru, konsekuensi pengaturan itu yang sedang kami susun. Pak Mendagri berulang kali menyampaikan tafsir ketentuan mengenai kampanye bagi petahana," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai wajar apabila petahana tidak mau cuti kampanye dan konsentrasi mengelola pemerintahan. Namun, Tjahjo menyerahkan penafsiran mengenai aturan kampanye petahana kepada KPU selaku penyelenggara.
"Bagaimana kalau selama kampanye dia tidak kampanye tapi meresmikan dan mempersiapkan proyek pembangunan? Apakah itu tidak masuk kategori kampanye? Itu saja saya kira," ujar Tjahjo.
Dia mengatakan pihaknya yakin KPU akan menjelaskan secara detail aturan kampanye terutama terhadap petahana. Setiap keputusan KPU, sambungnya, diyakini tidak menyimpang dari undang-undang.
"Saya yakin tapi saya juga mencermati dinamika yang ada," kata dia.
(wis/asa)