Saat ini, lima PKPU sudah siap dipresentasikan kepada DPR dan pemerintah. Namun itu belum termasuk peraturan kampanye.
"Seperti petahana kan diatur dalam peraturan kampanye. Paling lambat minggu ini dan kami menunggu respons pemerintah dan DPR membahas peraturan itu," kata Juri di Kantor Presiden, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Bagaimana kalau selama kampanye dia tidak kampanye tapi meresmikan dan mempersiapkan proyek pembangunan? Apakah itu tidak masuk kategori kampanye? Itu saja saya kira," ujar Tjahjo.
Dia mengatakan pihaknya yakin KPU akan menjelaskan secara detail aturan kampanye terutama terhadap petahana. Setiap keputusan KPU, sambungnya, diyakini tidak menyimpang dari undang-undang.
"Saya yakin tapi saya juga mencermati dinamika yang ada," kata dia. (wis/asa)