Komisi Kejaksaan: Eksekusi Mati Bersama Termasuk Genosida

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 13:36 WIB
Komisi Kejaksaan juga mempermasalahkan pelaksanaan hukuman mati secara serempak yang dianggap sebagai penghilangan nyawa secara besar-besaran.
Ilustrasi hukuman mati. Komisi Kejaksaan juga mempermasalahkan pelaksanaan hukuman mati secara serempak yang dianggap sebagai penghilangan nyawa secara besar-besaran. (Foto/Denniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kejaksaan melihat ada permasalahan serius dalam pelaksanaan ekseksusi mati jilid tiga terhadap empat orang terpidana mati pada 29 Juli lalu.

Permasalahan tersebut menyangkut transparansi anggaran serta pelaksanaan hukuman mati yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Pelaksanaan eksekusi diduga telah melanggar Undang Undang Grasi karena saat dieksekusi, tiga dari empat terpidana mati masih menunggu jawaban atas grasi yang mereka ajukan. Tiga orang tersebut yaitu, Seck Osmane, Humprey Ejike Jefferson dan Fredi Budiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto menyatakan pihaknya telah membentuk tim internal khusus untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dari pelaksanaan eksekusi mati jilid tiga.
Tim internal tersebut nantinya akan melakukan kajian ulang serta menginvestigasi lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaan hukuman mati.

"Banyak sekali kami lihat kejanggalan di sini, seperti eksekusi yang tidak menunggu putusan grasi dari Presiden, masalah anggaran juga banyak dipertanyakan masyarakat," kata Indro saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).

Tim internal tersebut nantinya akan melakukan evaluasi sehingga pelaksanaan hukuman mati ke depannya bisa terlaksana sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indro menyatakan pihaknya pun mempermasalahkan pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan secara bersama-sama, karena seharusnya dilaksanakan secara bertahap. Dia menuturkan pelaksanaan hukuman mati secara serempak dianggap sebagai penghilangan nyawa secara besar-besaran dan itu masuk ke dalam persoalan internasional.

"Jika eksekusi mati dilakukan secara besar-besaran, seperti yang dilakukan kemarin, itu termasuk genosida," tegasnya.

Indro menegaskan Komisi Kejaksaan dalam menyoroti eksekusi mati tidak terpaku polemik seputar hukuman mati. Komisi Kejaksaan menyoroti proses pelaksanaan yang dianggap tidak memenuhi hak asasi manusia yang paling mendasar.

"Begini ya, empat belas orang itu mereka sudah salah secara hukum, kami tidak mempermasalahkan itu, tapi apa bisa pelaksanaannya serempak? Tahun putusan mereka berbeda, kenapa harus bersama-sama?," ujar Indro. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER