Kesaksian Fredi sendiri terkait dengan dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika. Kesaksian itu dituliskan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Puri Kencana Putri, salah satu anggota tim, menyatakan pihaknya menemukan fakta baru dalam putusan kasus Fredi Budiman pada 2012. Menurutnya, hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puri menegaskan pembeberan fakta itu akan menjawab pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus Fredi adalah kasus lama namun kenapa baru diungkapkan. Fredi dieksekusi mati pada 29 Juli lalu namun menyisakan pelbagai persoalan macam dugaan pelanggaran aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran itu ke Ombudsman dan Komisi Kejaksaan.
"Sejauh yang kami amati, narkoba masuk ke Maluku lewat beberapa cara, antara lain melalui jasa pengiriman barang yang diselipkan di dalamnya, baik melalui laut, darat dan udara, katanya seperti dilansir Antara, Jumat.
Kendala lainnya adalah keterbatasan aparat pengawas, juga sarana dan prasarana berupa fasilitas metal detektor untuk mendeteksi barang bawaan penumpang. Salah satu cara adalah membongkarnya secara manual.
"Kami belum punya alat untuk mendeteksi barang bawaan orang, seperti tas, pakaian atau barang lainnya untuk memastikan ada narkoba yang diselipkan di dalamnya,” katanya.
(asa)