Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan penyelidikan bersama dengan kepolisian terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan selama ini KLHK hanya terkait dengan masalah administrasi sehingga sanksinya bersifat administratif. Dia menuturkan Kapolri Jendral Tito Karnavian menginginkan proses penegakan hukum harus dilakukan bersama-sama dengan PPNS Kementerian LHK.
“Supaya ada unsur perizinan, lingkungan, kehutanan, konflik lahannya, ingin diisi bersama-sama dengan PPNS,” kata Siti usai mengikuti Rapat Terbatas soal Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kantor Presiden, Jumat (12/8).
Di sisi lain, KLHK juga akan menyiapkan upaya penegakan hukum lainnya macam gugatan dengan subjek materialnya yang lebih kuat. Diketahui, kementerian melakukan gugatan perdata kepada sejumlah perusahaan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asa)