Pemerintah Butuh Setahun Kaji Konflik Petani Kendeng

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2016 19:45 WIB
Pemerintah memerlukan waktu setahun untuk mengkaji lingkungan hidup strategis terkait dengan konflik antara petani Rembang dengan PT Semen Indonesia (Persero).
Pemerintah memerlukan waktu setahun untuk mengkaji lingkungan hidup strategis terkait dengan konflik antara petani Rembang dengan PT Semen Indonesia (Persero). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memerlukan waktu setahun untuk mengkaji lingkungan hidup strategis terkait dengan konflik antara petani pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia (Persero).

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan dirinya untuk mempelajari lingkungan hidup strategis  terkait dengan persoalan petani Kendeng, Rembang, Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia. Hasil studi itu, sambungnya, akan menjadi rujukan seluruh pihak menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dibutuhkan setahun studi itu. Rujukan bagi pemerintah daerah, pusat, investor, dan masyarakat," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8).
Instruksi diberikan, kata Teten, setelah Jokowi bertemu para Kartini Kendeng hari ini. Dia menuturkan Presiden mendengarkan keluhan atas pembangunan pabrik semen dan dugaan eksploitasi kawasan gunung kapur di area itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Studi juga diperlukan guna mengetahui kawasan gunung kapur yang dapat diekspolitasi dan tidak. Selain itu, Teten menegaskan, pabrik semen dengan kawasan tambang yang berjarak 10 kilometer tersebut juga akan dilihat kembali.

KSP akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan studi setahun mendatang. "(Selama kajian) Izin eksploitasi tambang belum bisa. Tunggu dulu, diperkirakan setahun selesai," ucapnya.

Warga di kawasan pegunungan Kendeng melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia karena merusak lingkungan, di antaranya adalah hilangnya kantong air dalam goa bawah tanah. Aksi perlawanan itu salah satunya dilakukan melalui pendirian Tenda Perjuangan pada 2014 di kawasan dekat pabrik.
Warga Rembang juga menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. PTUN sebelumnya menolak gugatan warga dan tetap mengizinkan pabrik semen berdiri di area pegunungan Kendeng. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER