Yusril: Tidak Mungkin Gloria Punya Dwikewarganegaraan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 03:15 WIB
Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Yusril berpendapat, Gloria yang kini berusia 16 tahun terlambat untuk dapat memilih kewarganegaraan.
Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Yusril berpendapat, Gloria yang kini berusia 16 tahun terlambat untuk dapat memilih kewarganegaraan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai anggota Pasukan Paskibraka yang batal dikukuhkan Presiden Joko Widodo, Gloria Natapraja Hamel, tidak mungkin memiliki dwikewarganegaraan.

Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Yusril berpendapat, Gloria yang kini berusia 16 tahun terlambat untuk dapat memilih kewarganegaraan.

"Anaknya sekarang umur 16 tahun, UU yang mengakui dwikewarganegaraan itu berlaku sejak 2006. Berarti 2006 anak itu sudah umur 6 tahun," kata Yusril saat dihubungi, Senin malam (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika sudah umur 6 tahun, dia sudah tidak mungkin punya dwikewarganegaraan dia hanya salah satu antara WNI dan warga negara Perancis."

Yusril berpendapat, Gloria dapat memilih salah satu kewarganegaraan antara Perancis dan Indonesia ketika lahir hingga usia 5 tahun. Namun, karena seperti diatur Pasal 5 ayat 2 UU Kewargenaraan, maka Gloria saat ini tidak memungkinkan untuk memilih.

Pasal tersebut berbunyi, anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

"Praktis anak ini (Gloria) tidak berlaku UU Kewarganegaraan yang memungkinkan punya dwikewarganegaraan sampai umur 18 tahun," ujarnya.

Gloria sebelumnya menyatakan dirinya adalah warga negara Indonesia dan tak memilih Perancis sebagai kewarganegaraannya.

Hal itu disampaikannya melalui surat pernyataannya yang ditandatanganinya sendiri di atas materai dan disetujui oleh ibunya, Ira Natapradja. Surat itu ditulis di Cibubur pada 13 Agustus 2016.

Gloria sedianya dikukuhkan Presiden Jokowi untuk anggota Paskibraka di Istana Negara, namun batal karena persoalan kewarganegaraan. Kepala Staf Garnisun Tetap I Jakarta Brighen Yoshua Pandit Sembiring menyatakan Gloria punya paspor Perancis, sehingga pengukuhannya batal.

“Saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta,” kata Gloria dalam suratnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (15/8). (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER