Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menjabarkan alasan pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar secara hormat malam ini.
Dia juga bungkam saat diminta klarifikasi mengenai status kewarganegaraan Arcandra. Menurutnya, secara detail mengenai hal ini akan dijelaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Sudah. Sudah. Nanti akan diklarifikasi oleh pejabat yang berwenang, yang berwenang kan menkumham," kata Pratikno di Kantor Presiden, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberhentian menyusul permasalahan dwikewarganegaraan Arcandra. Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas. Keputusan ini berlaku mulai besok (16/8).
Pemberitahuan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Padahal pada 27 Juli, Jokowi secara langsung mengumumkan Arcandra sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said.
Saat menyampaikan pemberhentian, Pratikno hanya ditemani Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo. Padahal, Yasonna sempat berada di Wisma Negara sore tadi.
Sekitar pukul 19.02 WIB tadi usai menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kemko Polhukam, Yasonna sempat mengatakan keputusan Arcandra akan disampaikan langsung Jokowi di Istana.
Namun, berdasarkan pantauan rombongan mobil Jokowi sudah meninggalkan parkiran Wisma Negara sedari pukul 19.01 WIB.
Dilansir detik.com, kabar ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi. Arcandra disebut menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi dan sudah mengambil sumpah setia pada Amerika Serikat.
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan sebenarnya Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun sebulan sebelumnya (Februari 2012). Sehingga, dia memiliki dua kewarganegaraan.
Yasonna Laoly sebelumnya memastikan Arcandra memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia. Dia pun membenarkan secara praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Namun, dia menuturkan, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas. Menurutnya, hingga kini belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Arcandra masih warga Indonesia.
Pernyataan ini bersebrangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
(den)