Nasdem Tak Permasalahkan Politisi Jabat Menteri ESDM

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 00:25 WIB
Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem menilai pemberhentian Arcandra murni karena masalah kewarganegaraan, bukan politis.
Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem menilai pemberhentian Arcandra murni karena masalah kewarganegaraan, bukan politis. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta
Jakarta, CNN Indonesia -- Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem menilai tepat keputusan Presiden Joko Widodo menghentikan dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena memiliki status kewarganegaraan ganda.

"Secara De Jure belum resmi diberhentikan karena belum keluar surat resminya, tapi ini langkah yang tepat untuk mengakhiri polemik dan pro kontra," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin malam (15/8).

Mantan pengamat energi ini menilai, pemberhentian Arcandra murni karena yang bersangkutan terbukti memiliki pasport Amerika Serikat (AS) sehingga secara administrasi tidak berhak menjadi Menteri. Namun, Kurtubi mengakui Arcandra memiliki kecakapan dan kompetensi yang bagus di bidang energi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak melihat ada motif politik di belakang ini.  Ini pure karena soal status kewarganegaraan ganda berdasarkan bukti-bukti yang mengemuka di publik," katanya.

Kurtubi menuturkan pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak preogratif Presiden. Karena tidak tepat jika saling menuding siapa orang yang mengusulkan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM ke Presiden Jokowi.

Kandidat ideal

Ke depan, Kurtubi mengingatkan Presiden agar tidak lagi mengulangi kekeliruan yang sama ketika mengangkat pembantu.

Dia berharap kandidat pengganti Arcandra tidak hanya memiliki kompetensi di bidang energi, tetapi juga memahami seluk beluk industri migas, pertambangan dan listrik di Indonesia.

"Tidak masalah apakah itu politisi. Bisa saja Presiden sudah mengantongi nama politisi, yang penting dia paham betul industri energi sehingga tidak mudah terombang-ambing dalam mengambil keputusan," tuturnya.

Namun, ia mengingatkan agenda mendesak yang harus segera dibenahi Menteri ESDM berikutnya. Di sektor migas, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas perlu segera dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi mencabut 17 pasalnya.

"Ketidakpastian ini yang sudah belasan atau puluhan tahun terakhir menyebabkan tidak adanya investasi baru di sektor migas. Tidak ada kilang baru padahal konsumsi migas kita terus meningkat," katanya.

Demikian pula di sektor pertambangan dan listrik, Kurtubi menilai kedua industri itu juga masih dipenuhi masalah. Karenanya, Menteri ESDM berikutnya harus taktis dalam menyelesaikan masalah tanpa harus terbawa permainan para pihak yang selama ini mencari keuntungan. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER