Jakarta, CNN Indonesia -- Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak bisa serta-merta mencairkan dana yang terdapat dalam kartu tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hammid Muhammad mengatakan untuk mencairkan dana bantuan yang tersedia, penerima KIP harus dipastikan terdaftar pada satuan pendidikan seperti sekolah atau Lembaga Kursus dan Pendidikan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
"(Penerima KIP) tidak bisa langsung cairkan uang ke bank. Banyak yang salah tafsir. Syaratnya bisa digunakan itu, si penerima harus bersekolah dulu atau masuk program khusus dan kesetaraan," ujar Hammid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi anak yang seharusnya menerima tapi belum terdaftar dan belum menerima KIP, Kementerian itu merekomendasikan agar anak tersebut terlebih dahulu mendaftarkan diri pada satuan pendidikan.
Setelah terdaftar, sekolah bisa mendaftarkan siswa tersebut melalu sistem pendaftaran KIP
online. Caranya, pihak sekolah memasukkan sejumlah data yang ada pada KIP ke dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
Setelah KIP terdaftar pada Dapodik, otomatis dana bantuan KIP sudah bisa dimanfaatkan siswa untuk kebutuhan sekolah.
KIP tetap diberikan kepada anak-anak yang belum lulus SMA/SMK. KIP juga bisa digunakan anak-anak untuk melanjutkan jenjang pendidikan atau kursus kesetaraan.
"Sepanjang masih belum lulus SMA/SMK itu (KIP) tetap diberikan ya, walaupun anaknya sudah menikah atau putus sekolah," kata Hammid.
Hammid mengatakan kementerian telah menganggarkan dana sebesar Rp10 triliun dalam program KIP. Masing-masing siswa menerima dana bantuan pendidikan KIP dengan jumlah yang berbeda sesuai tingkatan pendidikan.
Siswa Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan KIP sekitar Rp450 ribu per tahun, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan sekitar Rp750 ribu per tahun, dan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menerima bantuan sekitar Rp1 juta per tahun.
"Sejauh ini sudah cair Rp4 triliun. Dari 17,4 juta KIP yang telah didistribusi, sekitar 9 juta penerima KIP telah mencairkan dana melalui bank," kata Hammid.
Berdasarkan data kementerian pada 2016, terdapat 17,9 juta sasaran penerima KIP. Mereka masing-masing adalah sekolah dasar (10,3 juta penerima); SMP (4,3 juta penerima); SMA (1,3 juta penerima); dan SMK (1,8 juta penerima).
Dari total 17,9 juta sasaran penerima KIP, 17,4 juta KIP sudah dikirimkan ke berbagai daerah. Dari jumlah itu, sekitar 10-20 persen KIP masih mandeg tersimpan pada kantor-kantor kelurahan atau kecamatan desa sehingga belum diterima oleh siswa.
KIP merupakan implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program prioritas pemerintah dalam bidang pendidikan. Tujuan PIP adalah memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama dalam membantu anak berusia 6 sampai 21 tahun yang tidak memperoleh akses pendidikan yang layak.
(wis/asa)