Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dinilai tak memiliki kewarganegaraan terkait dengan persoalan hilangnya status kewarganegaraannya di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia usai pemberhentiannya menjadi menteri.
Peneliti Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan warga negara AS akan kehilangan kewarganegaraannya ketika dilantik menjadi pejabat di negara lain. Ketika dilantik menjadi menteri ESDM, paparnya, maka kewarganegaraan Arcandra di AS akan hilang.
Sebaliknya, kata Hikmahanto, Indonesia juga tak mengenal yang namanya dwikewarganegaraan. Ketika dia mengucap sumpah setia kepada negara lain, otomatis kewarganegaraanya pun hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi secara teknis dia sekarang
stateless (tak memiliki kewarganegaraan)," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNindonesia.com, Selasa (16/8).
Berdasarkan penelusuran CNNindonesia.com, aturan terkait itu adalah yang tertera pada the Immigration and Nationality Act. Pada Pasal 349 dijelaskan bahwa warga negara AS akan kehilangan kewarganegaraannya jika menerima, melayani, dan atau melakukan tugas di bawah pemerintahan negara lain.
Hikmahanto mengungkapkan aturan untuk melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat di antaranya adalah dilantik sebagai pejabat di negara lain adalah salah satunya. Dengan dilantiknya Arcandra pada Juli lalu, dia menyatakan, otomatis kewarganegaraan Arcandra hilang.
Kasus Gloria HamelTerpisah, anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai persoalan yang terkait dengan kewarganegaraana Gloria Natapradja Hamel merupakan persoalan administrasi semata.
"Jika yang bersangkutan (Gloria) bisa berkontribusi, masalah administratif bisa diselesaikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Selasa (16/8).
Gloria awalnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Paskibraka di Istana Negara namun batal karena persoalan kewarganegaraan. Pada Senin (15/8) Kepala Staf Garnisun Tetap I Jakarta Brigjen Yoshua Pandit Sembirit menyatakan pengukuhan Gloria sebagai Paskibraka batal lantaran memiliki paspor Perancis.
Mulfachri menuturkan meskipun dalam hukum Indonesia kewarganegaraan ganda tidak dibenarkan, namun pemerintah harus melihatnya dari jasa yang diberikan. Dia menuturkan pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hukum yang mengatur kewarganegaraan, agar persoalan itu dapat diselesaikan.
(asa)