Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan yang dikeluarkan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait dengan persoalan legalitas akibat persoalan dwikewarganegaraan yang membelitnya.
Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan ada konsekuensi hukum terhadap beberapa keputusan yang telah diambil Arcandra selama menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu, sambungnya, terkait dengan soal hukum dan etika.
"Tentunya pemerintah harus memikirkan (evaluasi kebijakan), karena menyangkut mengenai asas legalitas…bahwa bersangkutan mempunya dua kewarganegaraan,” kata Satya saat ditemui usai Rapat Tahunan MPR di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
Arcandra diberhentikan secara hormat lantaran memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli lalu, Arcandra telah mengambil beberapa kebijakan di kementeriannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Satya menilai selama 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM, Arcandra tidak membuat keputusan yang berarti.
"Saya tidak melihat ada keputusan yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Satya.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi prioritas saat ini di Kementerian ESDM bersama Komisi VII adalah meminta pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang Minerba. Dengan demikian, kata dia, pemberian izin atau relaksasi yang diberikan kepada perusahaan tertentu tidak lagi sesuai dengan UU Minerba.
Selain revisi UU Minerba, kata Satya, komisinya juga mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang supaya izin ekspor beberapa perusahaan bisa dijalankan.
Dia menuturkan pihaknya mengharapkan Kementerian ESDM di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tetap menjalankan kebijakan yang telah disepakati bersama dengan Komisi VII. Hal itu, terutama menyangkut kebijakan energi nasional.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean sebelumnya juga mendesak pemerintah membatalkan semua produk hukum yang ditandatangani Arcandra selama menjabat sebagai menteri tersebut. Salah satu yang disoroti adalah izin eksport konsentrat yang diberikan Arcandra kepada PT Freeport Indonesia.
"Semua produk hukum yang sudah di keluarkan oleh Arcandra Tahar harus dinyatakan batal demi hukum. Salah satunya adalah izin eksport konsentrat kepada Freeport," kata Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).
Diketahui, rekomendasi perpanjangan persetujuan eksport konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017. Izin tersebut habis pada 8 Agustus 2016. Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan.
(asa)