Pemerintah Tertutup Soal Hasil Kajian Reklamasi Jakarta

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2016 18:38 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap tertutup pemerintah bertentangan dengan Pasal 3 dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagian pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. Pemerintah dinilai tidak transparan terkait hasil kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) pada 18 April dinilai dinilai tidak transparan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Pasalnya, sejak terbentuk, tim yang ditugaskan mengkaji persoalan reklamasi teluk Jakarta belum juga merilis hasil penelitiannya kepada masyarakat.

"Padahal kami (Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta) telah mengajukan permintaan informasi terkait hasil kajian Tim Komite Bersama tersebut namun tidak ditanggapi," kata Tigor Hutapea, pengacara publik LBH yang juga anggota KSTJ kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).

Atas ketertutupan itu, KSTJ sudah mengajukan surat keberatan kepada Kemenko Maritim pada 18 Agustus 2016, sesuai dengan prosedur yang ada di UU Keterbukaan Informasi Publik.
Tigor menjelaskan, proses pembuatan kebijakan yang tertutup ini bertentangan dengan Pasal 3 dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, jika dalam tiga puluh (30) hari kerja informasi yang dimintakan oleh pemohon tidak ditanggapi maka KSTJ akan mengajukan sengketa informasi terhadap Kemenko Maritim.

Tigor menilai langkah itu penting ditempuh agar proses pembangunan di wilayah pesisir sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang transparan dan partisipatif.

"Karena itu KSTJ mendesak Menko Kemaritiman yang baru Luhut Binsar Pandjaitan mempublikasikan hasil kajian Tim Komite Bersama di bidang kajian lingkungan, bidang teknik reklamasi, bidang audit perizinan dan bidang penyelarasan peraturan perundang-undangan," ujar Tigor.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut sudah terlebih dulu melakukan kajian atas reklamasi Teluk Jakarta. Saat itu hasil kajian menyimpulkan proyek reklamasi berdampak pada obyek vital nasional, lingkungan hidup dan juga keberlanjutan hidup ribuan nelayan yang ada di Teluk Jakarta.

Tak lama setelahnya Rizal Ramli memutuskan memoratorium pembangunan sejumlah pulau reklamasi. KSTJ berharap Menteri Luhut dapat mengikuti langkah Rizal Ramli tersebut.

"Sekarang, dengan kajian baru, kami menuntut adanya keterbukaan. Kajian yang dilakukan perlu dibuka secara proaktif di website supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaannya," kata Rayhan, anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER