Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/7) resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli. Naiknya Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menyulut kecemasan puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ).
Dalam pernyataan resminya, KSTJ khawatir Luhut akan mengubah rekomendasi pemerintah terhadap reklamasi Teluk Jakarta.
"Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli," kata Tigor Hutapea, perwakilan KSTJ yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (29/7).
Tigor mengatakan, KSTJ mengapresiasi keputusan Rizal yang mengeluarkan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, April lalu. Langkah itu dinilai menunjukkan keberpihakan terutama kepada nelayan sekitar dan lingkungan. Namun nasib moratorium tersebut menjadi tak menentu setelah Jokowi mengganti Rizal dengan Luhut Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, KSTJ menantang Luhut untuk berani bersikap dan mengambil kebijakan serupa dengan Rizal, yakni menolak reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami menantang Menteri Luhut melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta," ujar Tigor.
KSTJ juga menantang Menteri Luhut berani berpihak pada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta, berpihak pada kehidupan nelayan Teluk Jakarta, dan tidak berpihak pada pengusaha dan pengembang reklamasi.
"Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang," kata Tigor.
Di tempat terpisah, Menteri Luhut mengungkapkan, reklamasi Teluk Jakarta masuk dalam daftar persoalan yang akan ia tangani. Target utamanya sebagai Menko Maritim adalah menyelesaikan masalah bidang kemaritiman di Indonesia secara tegas.
"Iya harus tegas. Hidup saya begitu. Iya dan tidak. Tidak ada
grey area," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7).
Persoalan ReklamasiRizal Ramli saat masih menjabat Menko Kemaritiman telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) terhadap reklamasi Pulau G. Ia juga memutuskan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi sampai semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pihak pengembang.
Rizal mengeluarkan moratorium itu setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Reklamasi Teluk Jakarta memang sarat dengan masalah. Selain persoalan lingkungan, reklamasi Teluk Jakarta juga bermasalah secara hukum. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah soal dugaan suap dalam rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Kasus itu telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan stafnya Trinanda Prihantoro. Selain persoalan hukum, publik juga menyoroti persoalan seputar dampak reklamasi terhadap lingkungan dan nelayan sekitar.
(wis/rdk)