Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Ratna Sarumpaet menilai, perlu ada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang reklamasi. UU ini diperlukan agar reklamasi tidak dilakukan untuk kepentingan bisnis seperti di Teluk Jakarta.
"Menurut saya, harus ada UU Reklamasi sebagai aturan yang menolak reklamasi untuk kepentingan bisnis di manapun di Indonesia," kata Ratna di Gedung Juang Cikini, Jakarta, Senin (8/8).
Ratna berkata, reklamasi dapat dilakukan sepanjang untuk kebutuhan masyarakat, seperti menahan abrasi laut ataupun pembangunan pelabuhan.
Sementara, reklamasi yang terjadi di Teluk Jakarta, menurutnya telah merusak lingkungan. Ditambah reklamasi yang menurutnya lebih menguntungkan pemodal, karena telah banyak menggusur masyarakat sekitar Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan menggiring bangsa ini, bahwa harus ada UU Reklamasi. DPR harus didorong. Tidak reklamasi untuk bisnis," kata Ratna.
Selain itu, Ratna juga mempertanyakan langkah perombakan kabinet yang berujung pada pergantian Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia khawatir pergantian ini akan menganulir keputusan pemerintah sebelumnya yang telah menyatakan reklamasi di Pulau G dihentikan sementara. "Saya menduga Presiden Joko Widodo mendukung reklamasi," ucapnya.
Dewan Daerah WALHI Jakarta Mustaqiem Dahlan menjelaskan, reklamasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar Teluk Jakarta. Lebih dari itu, reklamasi disebutnya juga merusak lokasi pengambilan material pasir untuk reklamasi.
"Di Kepulauan Seribu, ada empat pulau yang hilang, karena diambil pasirnya untuk reklamasi. Di Pulau Tunda Serang, yang tadinya banyak ikan, kini rusak," kata Dahlan.
Reklamasi sepanjang 42 kilometer itu kata Dahlan, juga merusak terumbu karang dan biota yang ada di bawah laut. Bahkan, kapal pembawa material reklamasi disebut juga mengambil semua material apapun di bawah laut.
"Reklamasi bukan hanya nelayan yang dikorbankan, tapi juga keamanan negara. Bisa jadi ada negara dalam negara," ucap Dahlan.
Pengamat politik Jakarta, Amir Hamzah menambahkan regulasi tentang reklamasi berupa UU diperlukan, agar tidak mengganggu pencarian ikan oleh nelayan dan pelayaran yang telah lebih dulu dilindungi UU.
(yul)