"Menurut saya, harus ada UU Reklamasi sebagai aturan yang menolak reklamasi untuk kepentingan bisnis di manapun di Indonesia," kata Ratna di Gedung Juang Cikini, Jakarta, Senin (8/8).
Ratna berkata, reklamasi dapat dilakukan sepanjang untuk kebutuhan masyarakat, seperti menahan abrasi laut ataupun pembangunan pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ratna juga mempertanyakan langkah perombakan kabinet yang berujung pada pergantian Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Luhut Binsar Pandjaitan.
Dewan Daerah WALHI Jakarta Mustaqiem Dahlan menjelaskan, reklamasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar Teluk Jakarta. Lebih dari itu, reklamasi disebutnya juga merusak lokasi pengambilan material pasir untuk reklamasi.
Reklamasi sepanjang 42 kilometer itu kata Dahlan, juga merusak terumbu karang dan biota yang ada di bawah laut. Bahkan, kapal pembawa material reklamasi disebut juga mengambil semua material apapun di bawah laut.
"Reklamasi bukan hanya nelayan yang dikorbankan, tapi juga keamanan negara. Bisa jadi ada negara dalam negara," ucap Dahlan.
Pengamat politik Jakarta, Amir Hamzah menambahkan regulasi tentang reklamasi berupa UU diperlukan, agar tidak mengganggu pencarian ikan oleh nelayan dan pelayaran yang telah lebih dulu dilindungi UU.