Jokowi Belum Terima Usulan Resmi Revisi PP 99/2012

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2016 16:18 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebut sampai akhir pekan kemarin presiden belum menerima secara resmi usulan revisis PP 99/2012.
Presiden Jokowi belum menerima usulan resmi Kementerian Hukum dan HAM mengenai revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo belum menerima usulan resmi Kementerian Hukum dan HAM mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini berkaitan dengan wacana melonggarkan syarat pemberian remisi atau pengurangan masa pemidanaan untuk terpidana kasus tindak pidana korupsi yang kembali mencuat awal Agustus lalu.

"Sampai akhir pekan kemarin presiden belum menerima secara resmi usulan revisis PP 99/2012," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Johan Budi di kantornya, Senin (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana pengurangan masa tahanan terpidana tindak pidana korupsi sudah disuarakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak Juli lalu. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di atasnya, terutama UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Pasal 14 ayat (1) beleid itu menyebutkan 12 hak narapidana seperti mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga.

PP 99/2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan kedua itu mengatur sejumlah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus pidana narkotik, kejahatan HAM, terorisme, keamanan negara, korupsi dan pidana transnasional lainnya.

Beleid ini mengatur khusus pemberian remisi kepada terpidana koruptor. Selain berkelakuan baik dan berguna untuk pembangunan dan masyarakat, terpidana koruptor harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya (justice collaborator) dan membayar lunas denda serta uang pengganti guna mendapatkan remisi.

Politikus PDI Perjuangan ini menargetkan revisi PP 99/2012 dapat selesai tahun ini. Ia beralasan, banyak narapidana resah akibat pembedaan perlakuan bagi sejumlah narapidana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak sepakat dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tindakan Kemenkumham merevisi PP akan melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa, khususnya pelaku korupsi. Menurutnya, revisi PP akan memudahkan koruptor mengajukan remisi sehingga KPK berharap Kemenkumham membatalkan rencana tersebut. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER