
Perpus Jalanan Dibubarkan, Polda Tak Larang Aktivitas Malam
Martahan Sohuturon, CNN Indonesia | Selasa, 23/08/2016 10:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak melarang warga Kota Bandung beraktivitas pada malam hari. Pernyataan itu muncul setelah Kodam Siliwangi membubarkan kegiatan literasi kolektif yang digagas Perpustakaan Jalanan, Sabtu pekan lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus berkata, lembaganya secara rutin menjalankan patroli malam ke sejumlah titik kumpul masyarakat. Namun, polisi tidak dapat serta merta membubarkan aktivitas tersebut.
"Kalau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan proses hukum. Tapi kalau orang kumpul saja, itu bukan kriminal, masa kami tindak," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Yusri menuturkan, kepolisian memiliki Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang bertugas meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kewenangan itu terbatas pada imbauan.
"Kami sarankan masyarakat beristirahat pada malam hari. Tapi kami tidak bisa melarang mereka. Kalau perlu, Babinkamtibmas nongkrong dengan masyarakat di tempat itu," tuturnya.
Lebih dari itu, Yusri menyebut kepolisian tidak menerapkan jam malam di Bandung. Aturan itu baru akan diterapkan jika Bandung dalam kondisi darurat atau perang.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu lalu Kodam III Siliwangi membubarkan Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayung, Dago. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letnan Kolonel Desi Ariyanto berkata, institusinya melakukan penertiban itu dengan beberapa alasan.
Selain kaerna melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah. (abm/abm)
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus berkata, lembaganya secara rutin menjalankan patroli malam ke sejumlah titik kumpul masyarakat. Namun, polisi tidak dapat serta merta membubarkan aktivitas tersebut.
"Kalau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan proses hukum. Tapi kalau orang kumpul saja, itu bukan kriminal, masa kami tindak," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Yusri menuturkan, kepolisian memiliki Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang bertugas meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kewenangan itu terbatas pada imbauan.
"Kami sarankan masyarakat beristirahat pada malam hari. Tapi kami tidak bisa melarang mereka. Kalau perlu, Babinkamtibmas nongkrong dengan masyarakat di tempat itu," tuturnya.
Lebih dari itu, Yusri menyebut kepolisian tidak menerapkan jam malam di Bandung. Aturan itu baru akan diterapkan jika Bandung dalam kondisi darurat atau perang.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Selain kaerna melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah. (abm/abm)
ARTIKEL TERKAIT

Ada Dokter dan PNS Diantara WNI yang Ditangkap di Malaysia
Nasional 4 tahun yang lalu
Chep Hernawan Ditangkap Atas Laporan Pengusaha asal Lampung
Nasional 4 tahun yang lalu
Az-Zikra Diserang, Ormas Islam Diminta Tak Terprovokasi
Nasional 4 tahun yang lalu
Polres Bogor Periksa 38 Pelaku Penyerangan Majelis Az-Zikra
Nasional 4 tahun yang lalu
Majelis Arifin Ilham Diserang, Polda Kirim Satu Kompi Brimob
Nasional 4 tahun yang lalu
Pembakar Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ditangkap
Nasional 3 tahun yang lalu
BACA JUGA
TERPOPULER

Kapolri Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
Nasional • 30 menit yang lalu
Kecelakaan Truk, Tiang Beton Tembus Mobil di Belakangnya
Nasional 56 menit yang lalu
Prabowo Tunjuk 5 Jubir Resmi Gerindra, Tak Ada Nama Poyuono
Nasional 3 jam yang lalu