Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya akan menunggu usulan rancangan tersebut diserahkan sebelum akan membahasnya dengan pemerintah. Dalam usulan rancangan revisi undang-undang tersebut, pemerintah ingin artis yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus sudah menjadi kader partai minimal satu tahun.
Riza mengungkapkan usulan soal artis itu perlu dibicarakan lebih jauh lagi lantaran setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota DPR, baik itu seorang pengusaha atau pensiunan TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan DPR siap membahas segala persoalan itu jika pemerintah sudah mengajukan aturan tersebut ke Senayan. Diketahui, sejumlah artis atau tokoh populer lainnya memilih karir berikutnya menjadi legislator pada periode 2014—2019, macam pesinetron Rachel Maryam, komedian Eko Patrio atau artis Venna Melinda.
Minta Tak Didiskriminasi
Terkait dengan usulan pemerintah tersebut, salah satu anggota DPR yang juga artis Khrisna Mukti meminta agar kalangan artis jangan terlebih dahulu didiskriminasi. Menurut dia banyak juga artis yang memiliki kemampuan politik yang tak kalah dengan politikus yang ada di Senayan.
"Jadi jangan artis ini dianggap tak memiliki kemampuan, banyak juga yang memiliki kapabilitas politik handal," kata Khrisna.
Walaupun demikian, dia menyatakan setuju dengan adanya usulan agar artis harus terlebih dahulu menjadi kader partai sebelum mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Khrisna mengatakan dirinya pun menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa selama satu tahun sebelum maju menjadi calon legislator.
Menurut Khrisna, keharusan artis menjadi kader sebelum mencalonkan diri memiliki tujuan agar tak kaget saat harus mengkampanyekan diri di depan khalayak. Dengan belajar di partai politik maka kekagetan itu bisa diantisipasi dengan mudah.
"Saya dulu masih gelagapan menghadapi kampanye, makanya digodok di partai politik," kata dia. (asa)