Deddy menyebut tindakan otoritas teritorial TNI Angkatan Darat di Jawa Barat dan Banten tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas.
"Kenapa membaca malam hari enggak boleh? Kalau alasannya keamanan, bisa. Tapi perpustakaan yang mengajak orang membaca malam hari enggak boleh? Anehkan," ucapnya di Bandung, Selasa (23/8), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, apa yang digagas Perpustakaan Jalanan justru harus didukung berbagai pihak. Ia berkata, membaca lebih bermanfaat dibandingkan menonton tayangan televisi yang tidak bermutu.
Selain karena melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menyebut kepolisian tidak menerapkan jam malam di Kota Bandung. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat hiburan malam.
Adapun, kepolisian baru akan melakukan penegakan hukum jika terdapat individu atau kelompok yang berbuat kejahatan.
"Kalau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan proses hukum. Tapi kalau orang kumpul saja, itu bukan kriminal, masa kami tindak," ucapnya. (abm/gil)