Wagub Jabar Pertanyakan Pembubaran Perpustakaan di Bandung

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 14:28 WIB
"Mencerdaskan bangsa kok dilarang," ucap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait pembubaran kegiatan literasi di Taman Cikapayung, Kota Bandung.
Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar menganggap pembubaran Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung tidak didasarkan pada alasan yang tepat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar heran dengan langkah Komando Daerah Militer III Siliwangi membubarkan aktivitas literasi yang digagas Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayung, Kota Bandung, Sabtu pekan lalu.

Deddy menyebut tindakan otoritas teritorial TNI Angkatan Darat di Jawa Barat dan Banten tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas.

"Kenapa membaca malam hari enggak boleh? Kalau alasannya keamanan, bisa. Tapi perpustakaan yang mengajak orang membaca malam hari enggak boleh? Anehkan," ucapnya di Bandung, Selasa (23/8), seperti dilansir Antara.
Deddy menuturkan, kegiatan yang diinisiasi Perpustakaan Jalanan adalah hal yang wajar. Di sejumlah kota lain, aktivitas literasi juga banyak yang diadakan pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emang enggak boleh baca malam hari? Di perkotaan, pilihan banyak, bisa di restoran atau cafe," ucapnya.

Menurut Deddy, apa yang digagas Perpustakaan Jalanan justru harus didukung berbagai pihak. Ia berkata, membaca lebih bermanfaat dibandingkan menonton tayangan televisi yang tidak bermutu.

"Mungkin di tempat tertentu ada yang keamanannya rawan. Namun kan tidak semuanya rawan. Mencerdaskan bangsa kok dilarang," kata dia.
Sabtu lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, Kodam III Siliwangi membubarkan Perpustakaan Jalanan. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letkol Desi Ariyanto berkata, institusinya melakukan penertiban itu dengan beberapa alasan.

Selain karena melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus menyebut kepolisian tidak menerapkan jam malam di Kota Bandung. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk tempat hiburan malam.

Adapun, kepolisian baru akan melakukan penegakan hukum jika terdapat individu atau kelompok yang berbuat kejahatan.

"Kalau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan proses hukum. Tapi kalau orang kumpul saja, itu bukan kriminal, masa kami tindak," ucapnya. (abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER