Gugat Ahok, 40 Warga Bukit Duri Perkuat Class Action

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2016 15:09 WIB
Sekitar 40 warga Bukit Duri lainnya memperkuat jumlah penggugat class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga Bukit Duri menolak penggusuran. 40 warga Bukit Duri lain memperkuat jumlah penggugat class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari jumlah semula yakni 58 orang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Kuasa hukum warga Bukit Duri Kristin Veran menuturkan ada sekitar 40 warga lainnya yang bergabung sebagai penggugat dari jumlah awal yakni 58 orang. Hari ini, persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan bukti formil warga terkait dengan gugatan tersebut.

"Jumlah penggugat saat ini ada sekitar 90 warga dari tiga RW di Bukit Duri. Kemarin ada yang keluar dua orang, tapi saya kurang tahu alasannya apa," ujar Kristin saat dihubungi, Selasa (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan jumlah warga yang masuk atau keluar sebagai penggugat, kata Kristin, penting untuk pemeriksaan kelengkapan berkas dalam sidang.
Dia meminta pada majelis hakim untuk memperpanjang waktu melengkapi berkas hingga persidangan selanjutnya.

”Kami masih buka kesempatan bagi warga untuk ikut sidang gugatan. Mungkin saja ada yang belum tersalurkan," katanya.

Sidang gugatan class action akan dilanjutkan pada 6 September mendatang, masih dengan pemeriksaan bukti formil warga yang masuk atau keluar sebagai penggugat.

Pada awal Agustus, majelis hakim memutuskan menerima gugatan perwakilan kelompok itu yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan pemerintah kota Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa gugatan perwakilan telah memenuhi prosedur gugatan perwakilan, sehingga gugatan adalah sah menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Riyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim berpendapat anggota kelompok tidak pernah keberatan dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh perwakilannya. Di sisi lain, majelis pun menolak sejumlah alasan keberatan yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI, BBWSCC, maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Gugatan kelompok itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang terancam digusur. Sementara itu, sekitar 133 rumah warga di sebagian RW 10 telah digusur pada Januari lalu. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER